HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 21 April 2020

Bungkam Coronavirus! Pemkab Dharmasraya Gelar Rakor Mekanisme Penyaluran BLT Bagi Masyarakat Terdampak Covid 19

Bupati Sutan Riska bersama Forkopimda Dharmasraya saat gelar rapat koordinasi teknis penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
Bupati Sutan Riska bersama Forkopimda Dharmasraya saat gelar rapat koordinasi teknis penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

Dharmasraya (Minangsatu)-Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto. SH, yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kapolres, Dandim, Kejaksaan, serta para Camat, Wali Nagari gelar Rapat Koordinasi, terhadap mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, di gedunga auditorium Pemkab setempat Selasa (21/4/20). 

Adapun dalam kesempatan itu, Bupati Sutan Riska mengatakan, Pemda melalui dana desa/nagari akan memberikan BLT senilai Rp600 ribu/kepala keluarga/bulan selama tiga bulan kedelapan. 

Menurut Sutan Riska, bahwa kriteria pembagian BLT dampak Covid-19 ini, akan dibagikan untuk masyarakat yang tidak pernah dapat bantuan dari pemerintah pusat, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta berentuk bantuan lainnya.

Hal ini bertujuan, agar tidak tumpang tindih dalam pemberian bantuan tersebut. Makanya  Wali Nagari sebagai ujung tombak Pemkab dalam pendataan, agar menyampaikan data yang jelas dan pasti. Sehingga BLT dapat disalurkan kepada warga yang berhak untuk menerima. 

"Kebijakan pemerintah dalam memberikan BLT, bertujuan untuk dapat  membantu dan menyentuh masyarakat terdampak. Terutama bagi pelaku ekonomi memiliki dampak serius akibat Pandemi Covid-19 ini," tegas bupati. 

Untuk mekanisme pendataan, kata bupati, pemerintah nagari dapat melakukan pendataan melalui kepala jorong dan kader dasawisma. Setelah itu, data yang telah ada, direkap, dan kemudian dimusyawarahkan di tingkat nagari bersama unsur-unsur terkait, seperi Bamus, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur terkait lainnya. 

Setelah itu, dibuatkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, dan kemudian wali nagari membuatkan Surat Keputusan (SK), sebagai rujukan atas penyaluran BLT tersebut, pungkasnya. 

Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto. SH, juga menghimbau seluruh masyarakat Dharmasraya agar selalu patuh terhadap protokoler pemerintah, agar mata rantai penyebaran virus Corona dapat terputus sedari dini. Sehingga tidak ada lagi warga yang terpapar virus menakutkan ini. 
 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Rakor #Dharmasraya #Forkopimda

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com