HOME KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 13 April 2020
Bungkam Coronavirus! Diskominfo Sumbar Hadirkan Aplikasi "Sipantau Sumbar"

Padang (Minangsatu)-Demi meningkatkan pemantauan terhadap para pelintas batas Provinsi Sumatera Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar hadirkan aplikasi "Sipantau Sumbar".
Kepada Minangsatu pada Senin (13/4), Pelaksana Tugas (Plt) Diskominfo Sumbar, Oni Fajar Syahdi menyatakan bahwa data dan akses Sipantau Sumbar hanya diberikan kepada petugas yang berwenang dan berkompeten. "Data dan akses Sipantau hanya diberikan kepada pejabat dan petugas yang berwenang atau bertanggung jawab dan berkompetensi dalam hal ini. Baik pada Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/ Kota maupun Camat, Lurah, Wali Nagari, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di daerahnya masing-masing", tuturnya.
Sipantau merupakan akronim dari sistem pemantauan. Aplikasi Sipantau Sumbar ini digunakan untuk petugas di 9 titik posko perbatasan darat dan 1 posko di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Sembilan titik posko perbatasan yang akan dilakukan pembatasan secara selektif tersebut meliputi Dharmasraya-Jambi, Sijunjung-Riau, Limapuluh Kota-Riau, Pesisir Selatan-Bengkulu, Pesisir Selatan-Jambi, Solok Selatan-Jambi, Pasaman-Riau, Pasaman-Sumatera Utara, dan Pasaman Barat-Sumatera Utara.
Setelah dilakukan pendataan secara manual pada tahap 1, Sipantau Sumbar digunakan pada pendataan tahap 2. Mulai Senin (13/4) hingga Jumat (29/5). Mulai dari pendataan, pelaporan, serta pemantauan pendatang Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan lainnya. Sistem informasi atau aplikasi Sipantau Sumbar dapat didownload di playstore atau dibuka via web browser sipantau.sumbarprov.go.id.
Langkah yang dilakukan cukup sederhana sebagai berikut.
1. Login Aplikasi
Petugas posko dapat login ke aplikasi menggunakan user dan password posko.
2. Data Pelintas
Petugas posko mendata pelintas secara selektif.
a. Pelintas yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Pelintas yang tidak/ belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam pendataan, beberapa isian yang harus didata oleh petugas meliputi riwayat perjalanan pelintas; info fisik pelintas, seperti suhu tubuh, apakah pelintas mengalami gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, batuk pilek, letih/ lesu; dan isian lainnya.
Adapun data yang terdapat dalam Sipantau Sumbar diperbarui secara berkala. Oni menyatakan lebih lanjut bahwa para petugas cukup membuka aplikasi tersebut.
"Mereka cukup membuka Sipantau pada pagi, siang, dan sore atau rutin secara periodik untuk mengetahui apakah ada pendatang ODP di perbatasan yg akan datang menuju ke daerahnya. Dengan tujuan agar mereka dapat melakukan antisipasi kedatangan terhadap pendatang yang ODP ke daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan guna adanya tindak pemantauan lanjutan berdasarkan data yang diinput dari posko perbatasan", terangnya.
Editor : melatisan
Tag :#Aplikasi #Sipantau
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RSUD DR. ACHMAD MOCHTAR RESMI NAIK STATUS JADI RUMAH SAKIT TIPE A, GUBERNUR MAHYELDI: INI KABAR BAIK UNTUK MASYARAKAT SUMBAR
-
GUBERNUR TERPILIH SUMBAR, MAHYELDI, JALANI MEDICAL CHECK-UP JELANG PELANTIKAN
-
GUBERNUR MAHYELDI RESMIKAN STATUS BLUD PADA UPTD BKOM DAN PELKES SUMBAR
-
DISKUSI INTENS DENGAN BADAN GIZI DAN FORKOPIMDA, GUBERNUR MAHYELDI BERKOMITMEN SUKSESKAN MAKAN BERGIZI GRATIS DI SUMBAR
-
GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN MASALAH PLASENTA AKRETA, KANKER SERVIKS MENJADI TANTANGAN BAGI KESEHATAN REPRODUKSI DI INDONESIA
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN