HOME KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 13 April 2020

Bungkam Coronavirus! Diskominfo Sumbar Hadirkan Aplikasi "Sipantau Sumbar"

Sipantau Sumbar
Sipantau Sumbar

Padang (Minangsatu)-Demi meningkatkan pemantauan terhadap para pelintas batas Provinsi Sumatera Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar hadirkan aplikasi "Sipantau Sumbar".

Kepada Minangsatu pada Senin (13/4), Pelaksana Tugas (Plt) Diskominfo Sumbar, Oni Fajar Syahdi menyatakan bahwa data dan akses Sipantau Sumbar hanya diberikan kepada petugas yang berwenang dan berkompeten. "Data dan akses Sipantau hanya diberikan kepada pejabat dan petugas yang berwenang atau bertanggung jawab dan berkompetensi dalam hal ini. Baik pada Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/ Kota maupun Camat, Lurah, Wali Nagari, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di daerahnya masing-masing", tuturnya.

Sipantau merupakan akronim dari sistem pemantauan. Aplikasi Sipantau Sumbar ini digunakan untuk petugas di 9 titik posko perbatasan darat dan 1 posko di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Sembilan titik posko perbatasan yang akan dilakukan pembatasan secara selektif tersebut meliputi Dharmasraya-Jambi, Sijunjung-Riau, Limapuluh Kota-Riau, Pesisir Selatan-Bengkulu, Pesisir Selatan-Jambi, Solok Selatan-Jambi, Pasaman-Riau, Pasaman-Sumatera Utara, dan Pasaman Barat-Sumatera Utara.

Setelah dilakukan pendataan secara manual pada tahap 1, Sipantau Sumbar digunakan pada pendataan tahap 2. Mulai Senin (13/4) hingga Jumat (29/5). Mulai dari pendataan, pelaporan, serta pemantauan pendatang Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan lainnya. Sistem informasi atau aplikasi Sipantau Sumbar dapat didownload di playstore atau dibuka via web browser sipantau.sumbarprov.go.id.

Langkah yang dilakukan cukup sederhana sebagai berikut.
1. Login Aplikasi
Petugas posko dapat login ke aplikasi menggunakan user dan password posko.
2. Data Pelintas
Petugas posko mendata pelintas secara selektif.
a. Pelintas yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Pelintas yang tidak/ belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam pendataan, beberapa isian yang harus didata oleh petugas meliputi riwayat perjalanan pelintas; info fisik pelintas, seperti suhu tubuh, apakah pelintas mengalami gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, batuk pilek, letih/ lesu; dan isian lainnya.

Adapun data yang terdapat dalam Sipantau Sumbar diperbarui secara berkala. Oni menyatakan lebih lanjut bahwa para petugas cukup membuka aplikasi tersebut.

"Mereka cukup membuka Sipantau pada pagi, siang, dan sore atau rutin secara periodik untuk mengetahui apakah ada pendatang ODP di perbatasan yg akan datang menuju ke daerahnya. Dengan tujuan agar mereka dapat melakukan antisipasi kedatangan terhadap pendatang yang ODP ke daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan guna adanya tindak pemantauan lanjutan  berdasarkan data yang diinput dari posko perbatasan", terangnya.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-zahra
Editor : melatisan

Tag :#Aplikasi #Sipantau

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com