- Jumat, 27 September 2024
Berbagi Tugas Kepala Daerah Dengan Wakilnya
Berbagi Tugas Kepala Daerah dengan Wakilnya
Oleh Miko Kamal
Pasangan calon kepala daerah sedang berkampanye, sejak 25/9/2024. Meyakinkan pemilih: merekalah pasangan yang paling pantas dipilih. Paling pantas dalam banyak hal.
Diantaranya, paling pantas karena mereka berdua punya gagasan-gagasan yang baik dan implementatif, dan/atau paling pantas dipilih karena mereka adalah pasangan yang serasi: saling isi mengisi dalam kepemerintahan bila terpilih kelak.
Sayangnya, terkait "paling pantas dipilih karena serasi" sering jarang bertemu di lapangan, setelah beberapa lama mereka memegang jabatan. Serasinya 3 bulan 6 bulan saja. Setelah itu mereka bertengkar, dan kepala daerah memerintah sendiri saja. Tidak semua memang. Tapi, sebagian (besar) begitu. Banyak sekali contohnya, yang tidak usah saya sebut satu persatu. Malu kita.
Keserasian pasangan yang berumur pendek itu sangat merugikan rakyat. Yang dipilih itu pasangan, bukan salah seorang dari mereka. Uang rakyat yang dihabiskan untuk memilih mereka, melalui penyelenggara Pilkada, juga begitu: untuk pasangan. Sebab itu, untuk kepentingan rakyat, mesti ada ikrar serasi sepanjang periode jabatan oleh para pasangan calon.
Ikrar serasi sepanjang periode jabatan lebih kepada kode formal dari pasangan calon saja. Kode formal itu bisa dilanjutkan dengan ikatan teknis: berbagi tugas antara kepala daerah dan wakilnya.
Bisa? Bisa, sepanjang pasangan calon itu berniat baik dan berkehendak melakukannya. Secara hukum itu dimungkinkan. Bacalah Pasal 66 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 23 Tahun 2014.
Pasal ini, intinya, berpesan bahwa wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah yang ditindaklanjuti oleh mereka berdua dengan menandatangani pakta integritas.
Kongkretnya begini, misalnya, di lingkungan pemerintah daerah ada 50 organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala daerah dan wakilnya saling berbagi: 40 OPD di bawah kendali langsung kepala daerah dan 10 lainnya dikendalikan wakilnya.
Berbagi tugas dapat mengurangi beban kerja pasangan kepala daerah. Sederhananya, beban berat dibagi-bagi. Dengan berbagi, kepala daerah dan wakilnya akan lebih fokus bekerja. Dengan begitu, rakyat akan lebih diuntungkan.
Tunggu apa lagi? Jika kepala daerah dan wakilnya memang berniat baik memajukan daerah dan memberikan kentungan lebih kepada rakyat, segeralah membuat rencana berbagi tugas. Umumkan rencana itu kepada rakyat dari sekarang. Insya Allah itu akan jadi pertimbangan oleh rakyat dalam menentukan pilihan pada 27 November nanti.
Kita tunggu, siapa calon kepala daerah yang mau berbagi dan/atau tidak "mansur" (makan surang).
Padang, 27 September 2024
Miko Kamal adalah Advokat dan Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat.
Tag :#Berbagi tugas kepala daerah dengan wakil #Pilkada
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK
-
PERKEMBANGAN JARINGAN SYARAF TIRUAN PADA SISTEM TENAGA LISTRIK
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK