HOME OPINI OPINI

  • Selasa, 15 Januari 2019

BAKOR KAN Sumbar, Konsolidasi Program Pemajuan Adat Dan Budaya Minangkabau

YY Dt Radjo Bagindo
YY Dt Radjo Bagindo

Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (BAKOR-KAN) Sumatera Barat Selasa, 15 Januari 2019 ini melaksanakan Rapat Kerja di Ruang Sidang Gubernur di Gubernuran Sumatera Barat. Agenda penting Raker ini adalah melakukan konsolidasi programnya pemajuan adat budaya Minang, kata Ketua Panitia Zulhendri Ismet ST. Rajo Bungsu di dampingi Sekretaris St. Andree Algamar, SSTP, MSi, M.Han Tuanku Rajo Kaciak Dt. Sanggono Dirajo, di Set. Jl. Pramuka Padang, senen sore 14 Januari.

Ada tiga program Bakor-KAN sejalan dengan tujuan dan fungsi keberadaannya. Tujuannya melakukan pemberdayaan, pelestarian dan pemajuan adat bersama-sama dan melalui Kerapatan Adat Nagari dan organisasi adat lainnya. Sedangkan fungsinya adalah koordinasi, advokasi dan konsultasi perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Ketiga program Bakor-KAN itu, (1) menyediakan jasa konsultasi publik tentang tatakelola nagari berlandaskan adat salingka nagari (selaras dengan Adat Ba sandi Syarak – Syarak Ba sandi Kitabullah); (2) melayani jasa komunikasi dan mediasi antar lembaga kemasyarakatan dalam kesatuan masyarakat hukum adat dengan lembaga pemerintahan, lembaga usaha dan lembaga swadaya masyarakat, dan (3) memberikan jasa advokasi dalam penyelesaian konflik horizontal dalam komunitas masyarakat masyarakat hukum adat dan konflik vertikal antar komunitas masyarakat hukum adat.

Tiga program Bakorkan itu, menurut Ketua Umum Bakor-KAN Dr. Yuzirwan Rasyid Dt. PGP Gajah Tongga, didukung pelayanan jasa penelitian. Jasa penelitian ini dilanjutkan dengan penyelenggaraan jasa pengembangan kapasitas kelembagaan komunitas masyarakat adat serta pendidikan dan latihan (diklat) serta studi banding terkait berbagai aspek penguatan adat.

Raker Bakor-KAN dihadiri 50 peserta teridi dari unsur pengurus dan pemangku adat yang diundang. Sebagai Narasumber, Prof. Dr. Irwan Prayitno, Psi, MSc. Dt. Rajo Bandaro Basa Tuanku Paduko sebagai key-not speaker’s dengan topik: Kebijakan dan Pasilitasi Pemerintah Daerah dalam pemajuan pembangunan terpadu adat dan agama. Dr. Yuzirwan Rasyid Dt. PGP Gajah Tongga, topik: Disain Nagari Adat dan Penyelamatan Ulayat: Peluang dan Tantangan. Dr. Kurnia Warman, MH topik: Hukum (Adat-Formal) dan Hak Tradisional MHA. Khairul Anwar Tan Rajo Mudo dan Zaitul Ikhlas Sa’ad Rajo Intan topik: Pengalaman Pemberdayaan MHA di Nagari-nagari dan Konsolidasi Kelembagaan Adat di Sumatera Barat: Sebuah Pengalaman. Gusrizal Gazahar Dt. Dengan topik: Syara’ Mangato Adat Mamakai: Nilai dan Praktek Beragama dan Beradat. Juga Prof. Dr. Raudha Thaib YDP Puti Reno Silinduang Bulan dengan topik: Ketahanan Sako Pusako Salingka Kaum dan Peranan Mandeh Sako.

Siapkan Jasa Pendampingan Disain Nagari Balik ba-Adat

Bakor-KAN dideklarasikan di Padang 27 Oktober 2017. Dikukuhkan dengan SK Menkuham RI No. AHU-0005553.AH.01.07, 24 April 2018. Posisinya dimaknai dari perspektif Perdaprov Sumbar No. 6/2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Bakor-KAN ini merupakan satu di antara organisasi adat di Sumbar.

Sebagai salah satu organisasi adat di Sumatera Barat Bakor-KAN beminat memfungsikan diri sebagai jembatan emas penyambung komunikasi dan koordinasi ninik mamak pemangku adat yang bernaung di dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan Pemerintah dalam pendampingannya menjalankan amanah UUD NRI 1945 pasal 18.B ayat (2), pasal 28.I ayat (3), (4), (5) bagi perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta hak-hak tradisional/ adat. Pemerintah sudah mengisi janjinya melindungi MHA itu dengan mengeluarkan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memberi peluang bagi orang Minang kembali mendisain nagari baliak ba adat, disambut Perdaprov No.7/ 2018 tentan Nagari Adat. Disain dimaksud, adalah nagari pemerintahan yang mengintegrasikan kewenangan urusan pemerintah dan kewenangan urusan adat (setangkup , tidak dikotomi adat dan urusan pemerintahan). Peluang ini dikukuhkan pula dengan Permendagri No.52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Justru UU No.6/ 2014 ini memberi dua peluang bagi Minang. Pertama penguatan dan perlindungan MHA dengan hak-hak tradisionalnya yang mejaminan penganggaran APBN dan APBD. Kedua memberi peluang pilihan mendisain pemerintahan nagari yang terintegrasi (tidak dikotomi) kewenangan urusan pemerintahan dan kewenangan mengurusan adat, mulai dari adat salingka nagari sampai sako pusako salingka kaum termasuk tanah ulayat dan hutan adat yang tata kelolanya dikembalikan kepada adat.

Hutan Adat Kembali ke Adat

Khusus penguatan ulayat terutama hutan adat yang masih tersisa, diperlukan bagi penguatan identitas Minang. Justru Minang tanpa ulayat musnah. Karena dalam kajian Bakor-KAN tanah ulayat dan hutan adat penting kembali ditatakelola oleh adat. Dilansir berita, bahwa Gubernur Sumbar Prof. Dr. Irwan Prayitno, Psi, MSc. Dt. Rajo Bandaro Basa Tuanku Paduko, merencanakan mengembalikan hutan adat kepada adat. Rencana ini dimungkinkan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 dan Putusan Menhut No.P-62/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas Wilayah Adatnya.

Hanya saja kendalanya, dimungkinkan ada pada ninik mamak sendiri. Mereka tidak cukup kuat dan mampu melindungi hak tradisionalnya sendiri seperti hutan adatnya. Apalagi mendisain nagari adat meski sudah diberi peluang UU No.6/ 2014 dan Perdaprov Sumbar No. 7/2018. Karenanya, pandangan Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan Bidang Advokasi, Adat dan Konsultasi,  Bakor-KAN harus siap, setidaknya bermitra Pemdaprov menjadi pendamping dalam pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dalam menatakelola hutan adat oleh ninik mamak. Pendampingan itu dilakukan bersama multi pihak mulai dari unsur lembaga GO (pemerintah) dan NGO (non Pemerintah) sampai kepada lembaga donor, untuk menatakelola dan menjadikan produktif, hutan adat dan atau hutan nagari (desa), hutan kemasyarakatan dan hutan kemitraan kehutanan, dalam upaya meningkatkan kesejehteraan masyarakat terutama di kawasan hutan dimaksud.


Tag :bakor KAN

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com