HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 25 Juli 2025

Bak Cenawan Tumbuh, Aktivitas Ilegal Mining Solok Selatan Semakin Marak

Kondisi aktivitas tambang iemas legal di kawsan Solok Selatan
Kondisi aktivitas tambang iemas legal di kawsan Solok Selatan

Bak Cenawan Tumbuh, Aktivitas Ilegal Mining Solok Selatan Semakin Marak

Sumbar (Minangsatu) -
Tambang Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) bagai cenawan tumbuh di Kabupaten Solok Selatan. Walau santer dimedia sosial dengan pemberitaan "Polisi Tembak Polisi" diduga akibat permainan praktik Ilegal Mining hingga menjadi isu nasional, namun aktivitas tambang emas tanpa izin ini masih marak.  

Sesuai pantauan Tim Wartawan Media Online dalam mencari fakta, sedikitnya ditemukan 40 unit alat berat jenis Excavator sedang beroperasi melakukan tambang Ilegal di sepanjang aliran sungai Batang hari. Lokasi yang menjadi sasaran empuk penambang berada di beberapa titik, mulai dari Muaro Sangir, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah dan Lubuk Ulang Aling Induk, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Akibat aktivitas PETI ini,  kondisi sungai terpanjang di Sumatera itu menjadi keruh bak air kubangan. Ditambah, limbah Emas bercampur Air raksa, dibuang langsung ke dalam sungai batang hari. Hal ini akan mempengaruhi kesehatan manusia. Karena Merkuri, memiliki zat beracun dan sangat berbahaya. Dalam kurun waktu, dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius. Termasuk kerusakan sistem saraf, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh.

Sungai Batanghari memiliki panjang sekira 800 Km. Hulunya berada di Gunung Rasan, kemudian mengalir ke Danau Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Alirannya melewati beberapa kabupaten di Sumatera Barat hingga Jambi. Termasuk Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batang Hari, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan bermuara di Muarasabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Sungai Batanghari memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Mulai dari sumber air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, irigasi pertanian, perikanan, transportasi, sumber mata pencaharian, dan juga memiliki nilai sejarah dan budaya penting. Selain itu, juga menjadi jalur perdagangan dan penghubung antar wilayah.

Namun air sungai Batanghari sebagai sumber kehidupan masyarakat tersebut. Telah dicemarii oleh tangan kotor pelaku ilegal mining. Kasus Ilegal tampak nyata dan leluasa didepan mata.  Pihak penegak hukum, seakan tak berdaya, sehingga  pelaku PETI semakin menjamur saja.  

Dampak ikutan akibat aktivitas PETi adalah   kerusakan ekosistem, termasuk dugaan ditribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang dipergunakan pelaku, masih memantik tanda tanya..  

Polres Solok Selatan Bentuk Satgas

Teradap itu, Kapolres Solok Selatan AKBP. M. Faisal Perdana, SIK, ketika di konfirmasi Tim Wartawan melalui pesan Whatsapp menjelaskan, sejak awal Januari 2025, Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining. Tim khusus ini, bertugas melakukan pengawasan dengan patroli, dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

"Hingga saat ini, tim ini berhasil menangani 4 laporan polisi. Sebanyak 12 terduga tersangka. Barang Bukti (BB) dapat diamankan, meliputi 1 unit excavator, 3 unit jack hammer, dan 3 unit blower." kata M Faisal.

Ia juga menjelaskan, penanganan tambang ilegal, juga dilakukan melalui beberapa strategi. Melalui Preemtif, berupa edukasi kepada masyarakat, terhadap bahaya dan dampak hukum tambang ilegal. Termasuk sosialisasi di daerah rawan.

Selanjutnya, bersifat Preventif, dengan melakukan patroli rutin oleh Satgas. Tujuannya, untuk mencegah munculnya aktivitas ilegal baru di lokasi potensial.

"Polres solok selatan juga melaksanakan patroli cyber, untuk mendeteksi adanya ilegal mining di solok selatan,"jelasnya.

Kemudian pihak Polres Solok Selatan juga melakukan penegakkan hukum. Dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal beserta pemusnahan barang bukti di lokasi kejadian.

"Polres Solok Selatan juga memusnahkan BB secara langsung di lapangan. Untuk mencegah penggunaan ulang oleh pelaku lain,"tutur Kapolres AKBP. M. Faisal Perdana.

Kata AKBP. M. Faisal, untuk wilayah lubuk ulang aling sudah dilakukan patroli dan penertiban. Kegiatan tersebut telah berlangsung pada tanggal 29 Juni dan Rabu tanggal 23 Juli 2025.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si ketika dihubungi wartawan melalui Watshapp, mengucapkan terimakasih atas informasi disampaikan awak media. Kapolda Sumbar berjanji akan segera menfollow up (menindak lanjuti) infomrasi tersebut. (Syaiful Hanif/Tim)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Tambang Illegal

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com