HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Minggu, 31 Desember 2023

Antisipasi Pekat Jelang Tahun Baru 2024, Tim Gabungan Polsek Kinali Razia Warung Miras Pada Empat Lokasi

Tim gabungan Polsek Kinali lakukan razia miras menjelang tahun baru dan berhasil menyita sejumlah minuman keras sebagai barang bukti
Tim gabungan Polsek Kinali lakukan razia miras menjelang tahun baru dan berhasil menyita sejumlah minuman keras sebagai barang bukti

Antisipasi Pekat Jelang Tahun Baru 2024, Tim Gabungan Polsek Kinali Razia Warung Miras Pada Empat Lokasi  

Pasaman Barat (Minangsatu) - Antisipasi penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang pergantian Tahun Baru 2024 Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Polsek Kinali menggelar Razia Warung Miras di empat Lokasi wilayah Hukum Polsek Kinali, Sabtu (30/12).

Razia gabungan yang melibatkan personel TNI dari Kodim 0305/Pasaman berhasil mengamankan 60 liter minuman keras tradisional jenis tuak serta 79 botol minuman keras dari berbagai merk tanpa dilengkapai surat izin edar.

"Razia peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan tahun Baru 2024," ucap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman kepada awak media.

Beberapa lokasi yang didatangi petugas berada di warung tuak milik SH (75) yang berada di Blok B, Jorong Padang Canduh, Nagari Padang Candung Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.

"Selanjutnya petugas bergerak kewarung tuak milik PW (47) yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Wonosari, Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak juga," terang Kapolsek.

Kemudian razia dilanjutkan kerumah milik KW (48) yang juga menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Bancah Kariang, Kecamatan Kinali.

Setelah itu, petugas kembali mendatangi sebuah warung milik RK (27) yang berada di Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto Kinali, Kecamatan Kinali dengan menyita 79 botol minuman keras dari berbagai merk yang tidak memiliki izin edar.    

AKP Alfian Nurman yang memimpin razia gabungan itu mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas menjelang pergantian tahun sehingga keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru dapat diwujudkan.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Polsek KInali #Razia Pekat #Miras

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com