HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SAWAHLUNTO

  • Kamis, 8 September 2022

Anggota DPRD Sumbar Rico Alviano Gelar Sosper No 4/ 2017 Tentang Pengusahaan Air Tanah Di Kota Sawahlunto

Anggota Komisi 4 DPRD Sumbar Rico Alviano Gelar Sosper Pengusahaan Air Tanah di Kota Sawahlunto, Kamis (8/9)
Anggota Komisi 4 DPRD Sumbar Rico Alviano Gelar Sosper Pengusahaan Air Tanah di Kota Sawahlunto, Kamis (8/9)

Sawahlunto (Minangsatu) - Anggota DPRD Sumatera Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F - PKB) Rico Alviano ST menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengusahaan Air Tanah di Kolam Pemancingan Alviano Park, Kolok Mudiak, Kota Sawahlunto, Kamis (8/9)

Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ini dihadiri sekitar 100 orang perwakilan kelompok masyarakat yang ada Kota Sawahlunto. 

Adzani Sabrijayadi Sukma Staf ahli Anggota DPRD Sumbar Rico Alviano yang memaparkan materi sosper tersebut mengatakan mengatakan ruang lingkup pengaturan pengusahaan air tanah meliputi antara lain, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, tahapan cekungan air tanah (cat), izin pengusahaan air tanah, hak dan kewajiban dalam pengusahaan air tanah, penetapan nilai perolehan air tanah dan perlindungan pelestarian dan pengawasan penguasaan air tanah

Adzani Sabrijayadi Sukma menjelaskan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah yaitu pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pengusahaan air tanah pada wilayah cat provinsi. 

"Kewenangan yang dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang air. Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kota air sesuai dengan ketentuan yang tertentu dalam izin.  Pemerintah daerah juga memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan izin perusahaan Air tanah, mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi cekungan air tanah provinsi atau cat wilayah pengusahaan air tanah," ujar Adzani Sabrijayadi

Yadi menjelaskan kewenangan pemerintah daerah meliputi cat dalam provinsi, cat lintas provinsi dan wilayah di luar cat izin perusahaan air tanah. 

"Pemerintah daerah memberikan izin perusahaan Air tanah pada wilayah cat provinsi. Izin pengusahaan air tanah sebagai maksud pada ayat 1 merupakan dasar pelaksanaan kegiatan penguasaan sumber air tanah bagi pemegang izin yang melaksanakan kegiatan usaha yang menggunakan air tanah. 

Izin penguasaan air tanah bukan merupakan pemberian wewenang atau pengalihan penguasaan sumber air dari pemerintah daerah kepada pemegang izin. Izin pengusahaan air tanah ini ditetapkan dengan memperhatikan prinsip keterpaduan penggunaan sumber air. Kemudian  setiap orang dan atau badan usaha dilarang melakukan pengusahaan air tanah tanpa izin pemerintah daerah. 

Lebih jauh dijelaskan bahwa izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud adalah  izin pengeboran atau penggalian,  izin pemakaian air tanah, izin penguasaan air tanah tidak diperlukan terhadap pemakaian air tanah untuk kebutuhan rumah tangga kebutuhan instansi pemerintah dan kebutuhan sosial lainnya

" Izin pengusahaan air tanah diberikan kepada (1) badan usaha milik negara (2) badan usaha milik daerah (3) badan usaha milik Nagari atau desa atau yang disebut dengan nama lain (4) badan usaha swasta (5) koperasi (6) perorangan. Izin pengurusan air tanah sebagaimana dimaksud pada satu tidak dapat disewakan atau dipindah tangankan sebagai sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain," ujar Adzani Sabrijayadi Sukma. 

Rico Alviano dalam sambutanya mengatakan kegiatan Sosper ini selain amanat dari aturan perundangan undangan sekaligus merupakan menjalin silaturahmi antara anggota dewan dengan konstituennya. Sosialisasi ini dilakukan tentu saja terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan oleh lembaga DPRD Sumatera Barat

"Tujuan sosialisasi ini lebih jauh agar masyarakat mengetahui dan memahami peraturan daerah yang telah disahkan sehingga masyarakat dapat melaksanakan kehidupannya sesuai dengan aturan yang di tetapkan pemerintah daerah," ujar Rico Alviano 

Sosialisasi Peraturan Daerah Mendekatkan Legislator kepada Konstituen. Dalam kegiatan ini tentu saja banyak nilai-nilai penting yang meliputi kegiatan tersebut. Rico Alviano mengatakan  masyarakat dapat mengetahui produk hukum yang telah dihasilkan oleh DPRD. 

Sehingga masyarakat mengetahui apa tanggung jawab, hak dan kewajiban dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah tersebut. Dalam kesempatan tersebut, pengusaha tambang batubara nasional tersebut meminta dukungan dan  doa restu kepada masyarakat Kota Sawahlunto untuk maju bertarung ke jenjang yang lebih tinggi sebagai calon anggota DPR RI. Rico mengatakan meskipun tantangan ini  sangat berat namun ini merupakan keputusan dan perintah DPP Partai PKB agar dirinya maju menjadi calon anggota DPR RI pada pemilu tahun 2024 yang akan datang. 

" Saya menyadari tantangan ini sangat berat, namun jika semua di awali dengan tujuan dan niat yang baik, tidak ada yang tidak mungkin. Saya yakin dengan pertolongan Allah semua akan bisa terwujud," ujar Rico 

Dalam kesempatan tersebut Rico Alviano memperkenalkan Bagas Panyusunan Nasution, mahasiswa Teknik Industri Universitas Guna Darma Jakarta sebagai Calon Anggota DPRD Sumbar dari Partai PKB di dapil 6 Sumbar nanti. Rico mengatakan Bagas merupakan anak muda yang potensial dan mempunyai komitmen memajukan daerah terutama dalam bidang industri dan perdagangan.(*)


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto, #pkb

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com