- Rabu, 11 November 2020
Anggota DPR RI Guspardi Gaus Terangkan Penerapan E-voting Perlu Pertimbangan Kesiapan Pemerintah

Jakarta (Minangsatu)-Membahas penerapan e-voting sebagai metode pemungutan suara dalam pemilu di Indonesia, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menerangkan hal tersebut memerlukan pertimbangan kesiapan pemerintah.
Menurutnya, penerapan e-voting secara nasional tidak bisa serta merta diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. Di samping masalah teknologi, pelaksanaan e-voting harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah. "Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan dan tergantung kesiapan daerah masing-masing”, ujar Guspardi saat dihubungi media, Rabu (11/11/2020).
Sejauh ini, kata Guspardi, e-voting memang sudah ada dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada dan diakomodir melalui pasal 85 ayat 1 huruf b yang menjelaskan pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) juga dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik. Pelaksanaan e-voting sudah digunakan di Indonesia dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa daerah, seperti di desa Gladagsari dan 69 desa lainya di Boyolali, Jawa Tengah dan 14 desa di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemudian, beberapa negara memang telah menerapkan e-voting seperti Estonia, Canada, India, dan Philipina. Akan tetapi, ada juga negara yang malah meninggalkan sistem e-voting dan berbalik lagi memakai sistem konvensional seperti negara Jerman dan Belanda.


Oleh karena itu, penerapan e-voting dalam skala nasional di Indonesia perlu kajian yang komprehensif dan saksama. Sebelum penerapan e-voting pun seharusnya pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat memastikan infrastruktur, teknologi, dan SDM benar- benar sudah siap.
“Tujuannya tentu saja demi peningkatan kualitas pemilu yang demokratis sekaligus efisen dapat tercapai. Menjamin akuntabilitas dan transparansi pemilu, serta dapat meminimalisir dan meredam berbagai potensi kericuhan dan praktik-praktik kecurangan,” paparnya.
Secara kesiapan teknologi, Guspardi berpandangan bahwa Indonesia cukup mampu untuk menerapkan e-voting. Terbuka juga peluang untuk bekerjasama dengan BPPT, PT. Inti dalam menyiapkan perangkat software dan hardwarenya dengan melibatkan Ditjen Dukcapil Kemendagri atau setidaknya mengadopsi teknologi mereka, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah memiliki teknologi pindai (scan) wajah (face recognition/FR) yang bisa mengidentifikasi seseorang. Hasil scan tersebut berupa data Nama, NIK, dan alamat tinggal yang bersangkutan. Sistem ini merupakan wujud pemutakhiran basis data Dukcapil mengenai identitas setiap warga negara Republik Indonesia (WNI) dimana satu orang WNI hanya bisa mempunyai satu identitas kependudukan berdasarkan NIK/Nomor Induk Kependudukan. Dalam istilah populer disebut sebagai Single Identity Number.
Terakhir, ia mendorong penetapan e-voting sebagai metode pemungutan suara dalam sistem Pemilu di Indonesia. “Akan tetapi, tidak mungkin jika diterapkan dalam Pilkada 2020 karena tahapannya sudah berjalan. Mungkin bisa diterapkan untuk pemilu berikut,” tutupnya.
Editor : susi
Tag :#E-voting #Pemilu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POLITIKUS GERINDRA RAHAYU SARASWATI MENGUNDURKAN DIRI DARI DPR RI
-
H. ARISAL AZIZ SAMPAIKAN TERIMA KASIH DAN PERMOHONAN MAAF KEPADA MASYARAKAT SUMBAR, PAN KOMITMEN PERJUANGKAN ASPIRASI SUMBAR
-
RESMI, PAN NONAKTIFKAN EKO PATRIO DAN UYA KUYA DARI DPR
-
H. ARISAL AZIZ: PR NOMOR 1 SAYA ADALAH MEMENANGKAN PAN DI SUMBAR
-
DASCO: SETELAH OKTOBER 2025 ANGGOTA DPR RI TIDAK AKAN DAPAT TUNJANGAN RUMAH LAGI
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI