HOME HUKRIM KOTA PADANG PANJANG
- Senin, 23 November 2020
Ada Pungli? Lapor Ke Rumah Aspirasi
Padang Panjang (Minangsatu) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang Dwi Indrayati, SH, MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Minang Sazali, mengimbau semua pihak melaporkan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) bila ada menemukan praktek pungutan liar (pungli).
Dikatakannya, dukungan seluruh unsur, baik aparatur pemerintah maupun masyarakat, diperlukan mengawasi praktek pungli ini. Hal itu lantaran pungli merupakan perbuatan melanggar hukum, meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Praktek pungli, telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” papar Sazali pada acara Sosialisasi Pencegahan Pungli di Lingkungan Pemko Padang Panjang, Senin, (23/11), di Halaman Balaikota.
Menurutnya, ketidakpastian pelayanan akibat prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan merupakan salah satu faktor. Akibatnya, masyarakat mencari cara mendapatkan pelayanan secara cepat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dan faktor ekonomi karena penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, dan tidak sebanding dengan tugas/jabatan diemban, membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
"Diperlukan berbagai upaya dan inovasi pelayanan sehingga dapat mengurangi birokrasi yang panjang, guna memberantas pungli," ujarnya.
Dipaparkan Sazali, inovasi bisa berupa penggunaan sistem pelayanan secara online, memberikan atensi terhadap persoalan pungli di lingkungan OPD masing-masing. Serta Mendorong Unit Pemberantasan Pungli untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan berupa laporan tertulis serta dokumentasinya.
Sosialisasi ini, bersamaan dengan apel pagi yang dipimpin Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra AP, M.Si yang dihadiri jajaran ASN Pemko.
Sekdako menyampaikan, jangan sampai pungli terjadi di lingkungan Pemko. Penindakan bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam Pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. ASN Diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan hak pensiun.
Secara terpisah, Kepala Inspektorat, Dr. Syahril, SH, MH menyampaikan, masyarakat yang melihat indikasi pungli, bisa langsung mendatangi Rumah Aspirasi, atau pihak kepolisian maupun kejaksaan.
“Sekretariat UPP ada di Rumah Aspirasi. Silahkan melapor ke sana. Atau hubungi nomor Lapor Wali di 08116690112, yang terhubung melalui SMS atau WA,” katanya.
Editor : sc.astra
Tag :#RumahAspirasi #KejariPadangPanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POLRES PADANG PANJANG UNGKAP DELAPAN KASUS NARKOBA DAN TINDAK PIDANA KEMATIAN
-
POLRES GELAR APEL OPERASI MANTAP BRATA UNTUK PERSIAPAN PENGAMANAN PEMILU 2024
-
OPERASI KESELAMATAN SINGGALANG DIMULAI, WARGA DIIMBAU TERTIB BERLALU LINTAS
-
CIPTAKAN RASA AMAN DI MASYARAKAT, POLRES PADANG PANJANG GELAR PATROLI PREVENTIF SABAN MALAM
-
DPC DEMOKRAT KOTA PADANG PANJANG KIRIM SURAT PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEADILAN PADA KETUA MA
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)