HOME PERISTIWA RANTAU

  • Jumat, 13 September 2024

Zulkifli Gani Otto: Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat Tanpa Persetujuan Ketua Umum

Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Otto dan Sekjen M. Iqbal Irsyad. Foto dok pwi.
Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Otto dan Sekjen M. Iqbal Irsyad. Foto dok pwi.

Zulkifli Gani Otto: Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat Tanpa Persetujuan Ketua Umum



Jakarta (Minangsatu) - Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Otto, menegaskan bahwa Dewan Kehormatan (DK) PWI tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan mutlak. Menurut Zulkifli, Dewan Kehormatan harus memahami bahwa keputusan mereka bersifat final, tetapi tidak mengikat.
 

"Keputusan yang mengikat ada di tangan Ketua Umum PWI, bukan di Dewan Kehormatan. DK hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus harian, dan Ketua Umum yang berwenang menindaklanjuti atau tidak rekomendasi tersebut," ujar Zulkifli Gani Otto yang menjadi Ketua Steering Committee (SC) Kongres PWI Bandung 2023 "penyempurnaan aturan PDPRT PWI yang sekarang berlaku", Jumat (13/9/2024).
 

Terkait penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulkifli mempertanyakan legalitas rapat tersebut. Ia menekankan bahwa penunjukan itu tidak sesuai dengan aturan. "Rapat itu hanya dihadiri sembilan orang, dan tidak ada notulen resmi. Ini jelas melanggar prosedur organisasi," tambah wartawan senior dari Sulawesi Selatan ini menjelaskan.

Selain itu, Zulkifli mengkritik penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap tidak sah. "Aturan mengenai KLB sangat ketat. Ketua Umum harus berhalangan tetap, dalam status terdakwa, atau mengalami sakit permanen yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas organisasi," tegasnya.

Zulkifli juga menyoroti pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua Umum oleh PWI Jaya, yang dinilainya sebagai tindakan yang tidak tepat. "Tidak mungkin seorang Kapolda mencabut KTA Kapolri. DK PWI Jaya seharusnya hanya meminta klarifikasi, bukan mengambil keputusan sepihak. Hasil pemeriksaan DK harus diserahkan kepada Ketua Umum untuk diputuskan," jelasnya.

 


Wartawan : Rilis/Pwi/Pusat
Editor : ranof

Tag :#Dewan Kehormatan #Pengurus Harian #PWI Pusat #KLB #Jakarta

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com