HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Kamis, 11 Juni 2020

Tentang Pengurusan Sertifikat Tanah Pemkab Seluas 500 Hektar, Ini Penjelasan Kabag Hukum Setdakab Sijunjung

Kabag Hukum Setdakab Sijunjung, Miswita
Kabag Hukum Setdakab Sijunjung, Miswita

Sijunjung (Minangsatu) - Setelah gugatan Sabirin, Datuak Monti Pangulu terhadap Bupati Sijunjung, sebagai tergugat I, Ramli Kotik Naro, 61, Tergugat II dan Adi Putra, 65, Tergugat III, berakhir dengan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima, Pemkab Sijunjung, kembali menguasai hak-haknya seperti semula.

Namun, anehnya, hingga kini pengurusan sertifikat tanah seluas 500 hektar itu tak kunjung selesai. Bahkan sudah menjadi temuan pemeriksaan BPK lantaran aset tersebut belum kunjung bersertifikat.

Menurut Kabag Hukum Pemkab Sijunjung, Miswita, MR. M.H, Kamis (11/6) di ruang kerjanya, berdasarkan keputusan pengadilan itu dan telah inkrah, semua objek yang digugat oleh penggugat kembali dikuasai oleh pemilik atau yang menguasai semula.

Setelah berakhirnya sidang gugatan ini, ujar Miswita, saat ini pihaknya telah melakukan langkah langkah pengurusan keabsahan lahan yang telah dibeli dengan APBD Kabupaten Sijunjung, tahun 2006, senilai Rp750 juta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Diakui selama ini terkendalanya pengurusan sertifikat lahan untuk perkebunan  sawit lantaran adanya gugatan dari pihak lain.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang, BPN Sijunjung, Kepala Tata Usaha BPN setempat, Khairul Findra, didampingi Kasi 1 Desrizal dan Bagian Pengukuran Yudi, membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihak Pemda Sijunjung telah memasukan permohonan penerbitan sertifikat sehubungan lahan yang dibeli Pemda seluas 500 hektar.

"Memang utusan Pemda bersama Kabag Hukum telah memasukan permohonan," terang Khairul, tanpa menyebutkan tanggal dan hari kedatangan utusan Pemda Sijunjung itu.

Disebutkan bahwa tahun 2006, sudah dilakukan pengukuran, namun karena ada persoalan yang muncul pengurusan ini terhenti. Berdasarkan putusan PN Muaro Sijunjung, Pemda kembali memasukan permohonan pembuatan sertifikat HPL. 500, "Kami akan melakukan cros cek ulang atau bisa jadi pengukuran ulang sesuai dengan fisik karena ini sudah cukup lama," tambah Khairul, sambil menyebutkan bahwa untuk luas diatas 10 hektar adalah kewenangan kanwil.

Sejumlah pemerhati Sijunjung, juga menjadi heran dan bertanya tanya, lahan yang dibeli tahun 2006, sampai saat ini Pemda tidak bisa mengurus sertifikat. "Kalau tidak apa apanya tak mungkin pengurusan sertifikat se rumit itu betul," ujar R. Malintang Bumi. 

Tidak itu saja, disinyalir kasus ini juga telah menjadi LHP oleh BPK sampai tahun 2019, sampai saat ini tidak pernah ditindak lanjuti.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#sijunjung #pembelianTanah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com