HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 17 Juni 2020

Tentang Pengadaan Alat Pelindung Diri, DPRD Panggil Dinkes Pasbar

Rapat DPRD Pasbar dengan Dinas Kesehatan setempat
Rapat DPRD Pasbar dengan Dinas Kesehatan setempat

Simpang Empat (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (17/6), memanggil Dinas Kesehatan untuk dimintai keterangan terkait anggaran belanja Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp.2,1 Miliar yang masih menumpuk di Gudang Farmasi milik Dinas Kesehatan.

"Dilapangan pihak Puskesmas mengeluh karena kekurangan bahkan ada yang tidak mendapatkan APD saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini yang membuat kita kecewa pada dinas tersebut," kata anggota DPRD Fraksi Demokrat Nazwar.

Sementara Ketua Komisi IV Adriwilza menegaskan kalau dirinya sangat kecewa dengan proses administrasi pengadaan itu yang amburadul. 

"Tiga kali DPRD bersama Dinas Kesehatan bahkan bersama Sekretaris Daerah dan Bupati mengadakan pertemuan dan selalu dikatakan APD belum ada. Ketika kami melakukam inspeksi mendadak ternyata APD menumpuk di gudang," katanya.

Adriwilza menilai sangat terasa janggal dengan APD senilai Rp.2,1 miliar itu. Selama PSBB masyarakat dan pihak puskesmas mengeluh dengan APD. Namun, setelah habis masa PSBB berakhir APD nya baru datang dan menumpuk di gudang.

"Azas manfaatnya sangat tidak ada karena masa PSBB sudah berakhir. Malah secara administrasi tidak jelas," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Jon Hardi berkilah bahwa pembayaran terhadap APD belum dilakukan karena menunggu tim asistensi inspektorat.

"Keterlambatan pengadaan ini terjadi karena butuh proses mencari rekanan dan mempelajari aturan yang ada," katanya.

Ia menyebut, surat berita acara serah terima yang ditanda tangani itu hanya bersifat sementara dalam rangka mempercepat proses administrasi. Selain itu juga pihaknya sangat hati-hati dalam proses pengadaan APD itu.

Kebutuhan APD di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Rumah Sakit Yarsi dia akui sangat perlu untuk stok sampai akhir September. Tetapi APD ini baru akan di distribusikan karena hasil pemeriksaan inspektorat baru diperoleh pada Senin (15/06).

"Kekurangan dan catatan dari inspektorat akan kami patuhi. Jika ada barang yang tidak layak edar dan tidak memiliki register tidak akan kami bayarkan," tegasnya.


Wartawan : Afratama
Editor : sc.astra

Tag :#pengadaanAPDPasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com