HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Kamis, 11 Juni 2020

Tentang Pembeliah Tanah Untuk Kebun Sawit Pemkab Sijunjung, Sobirin Melaporkan YA Ke Kejati

Kuasa Hukum Sabirin memperlihat berkas laporan ke Kejati Sumbar
Kuasa Hukum Sabirin memperlihat berkas laporan ke Kejati Sumbar

Sijunjung (Minangsatu) - Sabirin Datuak Monti Panghulu, 64, Suku Melayu, selaku mamak kepala kaum, Tuo Ulayat dalam Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupten Sujunjung, melaporkan YA (saat itu Wakil Bupati Sijunjung) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah miliknya.

Adapun tanah yang dibeli itu selama ini dikenal sebagai lahan sawit Pemda Sijunjung, seluas 500 hektar. 

Laporan ke Kejati Sumbar, tertanggal 04 Juni 2020 dan diterima di Bidang Tata Usaha Kejati, Jln. Raden Saleh No 4 Flamboyan Baru, Padang Barat, Padang itu, seperti yang dipaparkan Sabirin Datuak Monti Panghulu, melalui Kuasa Hukumnya, Didi Cahyadi Ningrat, SH dan rekan rekan, Rabu (10/6), saat konferensi pers di Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, melaporkan YA dalam posisi pihak pembeli tanah/pemerintah, dan Ramli Kotik Naro, warga Jorong Air Amo, Kecamatan Kamang Baru, sebagai penjual tanah.

Selanjutnya dilaporkan pula, Medison, mantan Camat Kamang Baru, priode 2006 - 2011 (sekarang Asisten I Pemda Solok) dan Adi Putra, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Sijunjung, yang ikut sebagai pembeli tanah.

"Benar ada empat orang yang dilaporkan oleh Sabirin Datuak Monti Pangulu, sebagai klien saya yang dilaporkan ke Kejati Sumbar," terang Didi dihadapan sejumlah wartawan dan juga terlihat Ketua LKAAM Sijunjung, E. Datuak Paduko Alam,SH.

Secara rinci Didi memaparkan kronologis laporan ini muncul ke Kejati Sumbar. Berdasarkan putusan perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Mrj, tanggal 18 Mei 2020, telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) secara bersama-sama telah melakukan pengadaan pembelian tanah yang diakui sepihak milik Ramli Kotik Naro, terletak di Jorong Aie Amo, Nagari Aie Amo, Desember 2006.

Transaksi ini hanya berbekal Surat  Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh YA, selaku Wakil Bupati Sijunjung, dengan menggunakan dana APBD Sijunjung, 2006, Rp750 juta. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pembangunan bangunan milik Pemda dan pembibitan sawit oleh Dinas Perkebunan, menggunakan dana APBD 2006, 2007, 2008 dan 2009, masih di lahan yang sama, namun sampai saat sekarang tidak pernah ada terbit sertifikat hak milik atas lahan sawit pemda itu. Malah menjadi temuan BPK RI berdasarkan LHP dari tahun ke tahun sampai 2019.

Sebagian lahan sawit Pemda itu, tambah Didi, dikuasai oleh kliennya dan sebagian diketahui telah diperjual belikan oleh Kotik Naro, bersama Adi Putra seluas 150 hektar, kepada salah satu perusahaan di Jakarta. "Hal inilah yang memicu klien saya. Sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan dan sudah berulang kali meminta kejelasan ke Pemda tentang keberadaan penjualan dan penggunaan lahan ulayat klien saya oleh Pemda Sijunjung tahun 2006," ujar Didi.

Laporan yang diajukan Sabirin Datuak Monti Panghulu, bertujuan menegakkan hukum dan hak ulayat serta meminta pertanggungjawaban keuangan daerah/negara atas lahan sawit Pemda seluas 500 hektar, yang sampai saat ini tak jelas status hukumnya. "Seluruh bukti dan dokumen tertulis serta keterangan saksi sudah kita lengkapi," tambah Didi.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#pembelianTanah #tipikor #pemkabSijunjung #sobirin

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com