HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 25 Oktober 2023

Tanam Ganja 28 Batang Dibelakang Rumah, Warga Nagari Batahan Selatan Diamankan Polres Pasaman Barat

Tersangka AY yang kedapatan menanam pohon Ganja dibelakang rumah ditangkap petugas Polres Pasaman Barat
Tersangka AY yang kedapatan menanam pohon Ganja dibelakang rumah ditangkap petugas Polres Pasaman Barat

Tanam Ganja 28  Batang Dibelakang Rumah, Warga  Nagari Batahan Selatan Diamankan Polres Pasaman Barat

Pasaman Barat (Minangsatu) - AY (49) diamankan jajaran Polres Pasaman Barat akibat menyimpan 28 batang ganja yang ditanam dalam polybag warna hitam yang berada dibelakang rumahnya diproyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

"Benar, kemaren AY diamankan karena telah menyimpan tanaman haram sebanyak 28 batang di belakang rumahnya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi kepada awak Media, Rabu (25/10).

Kapolsek mengatakan, awal mula penangkapan saat petugas mengamankan R (17) di depan sebuah toko bagunan di Jorong Sukorejo, Nagari Desa Baru Barat yang memiliki ganja kering siap pakai yang disimpan didalam tas sandang milik pelaku.

"Saat di interogasi, pelaku R mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pemuda berinisial DA (22) dan DA dalam seketika langsung kami buru dan kami menemukan sebelas paket ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 21 paket ukuran kecil Narkotika jenis ganja kering yang disimpan didalam jok motor milinya serta dua batang rokok yang telah dicampur daun ganja," sebutnya.

Kemudian, satu bungkus kecil ganja kering siap pakai serta uang tunai sebesar Rp. 627.000,- yang diduga hasil penjualan ganja yang ditemukan didalam saku celana milik pelaku.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan dari pemeriksaan pelaku DA membeli barang haram tersebut dari pelaku yang berinisial IL yang merupakan warga Ranah Batahan yang saat ini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat.

"Pengembangan terus dilanjutkan Kapolsek bersama timnya, hingga pada akhirnya informasi kepemilikan ganja ini mengarah ke pelaku lain yang berinisial AY (49) alias Ucok yang diduga ada kaitannya dengan barang haram yang didapat dari tangan pelaku DA," terangnya.

Dikatakan, dari pengakuan AY, tanaman ganja tersebut diperkirakan sudah berumur satu bulan, ia mengaku meletakan tanaman tersebut dibelakang rumah dan ditanam dalam polybag hitam dan sengaja ditanami tumbuhan lain agar tidak dicurigai.

Selain itu petugas dilapangan juga mengamankan pelaku A (21) di warung milik AY, yang merupakan warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, karena terbukti menyimpan satu paket ukuran kecil Narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku yang berada dibelakang tempat duduknya.

“Kami sudah banyak menerima laporan dan aduan dari berbagai tokoh masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli Narkotika di warung milik pelaku YS, selain tempat transaksi, warung milik pelaku AY ini juga kerap digunakan tempat menggunakan Narkotika,” ujar AKP Muswar Hamidi.

Saat ini pihaknya telah berkoordianasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto untuk proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, kasat Renarkoba Polres Pasaman Barat mengatakan Kelima pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Kasat Resnarkoba.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Tanam Ganja #Belakang rumah #Polres Pasaman Barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com