HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 24 Januari 2024

Polsek Ranah Batahan Berhasil Meringkus Pelaku Narkoba Di Pasaman Barat

Pasaman Barat (Minangsatu) - Kepolisian Sektor Ranah Batahan Resor Pasaman Barat meringkus seorang Pemuda berinisial AF (24) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait aktivitas pelaku yang sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di dekat irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi yang diduga sering dijadikan pelaku tempat menggunakan dan transaksi sabu," ujar AKP Yuliarman, Rabu (24/1/2024).

Ia mengatakan, pelaku di amankan pada selasa malam sewaktu pelaku menggunakan Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan beberapa warga masyarakat setempat.

"Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah power bank serta uang tunai sebesar Rp. 2.225.000," terangnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, penyidik dari Satresnarkoba menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undangn-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#polrespasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com