HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 11 September 2024

Curi Brondolan Sawit, Sodo Dan Syafri Mendekam Di Balik Jeruji Besi

Maneger Legal PT. Anam Koto Jimson Tamba
Maneger Legal PT. Anam Koto Jimson Tamba

Curi Brondolan Sawit, Sodo dan Syafri mendekam di Balik Jeruji besi

Pasaman Barat (Minangsatu) - Dua orang terdakwa pencurian Brondolan Kelapa sawit di PT Anam Koto hari ini memasuki sidang putusan di pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan terdakwa I Mulia Sodo panggilan Sodo dan terdakwa II Syafrizal panggilan Syafri.

Sebelumnya Perbuatan kedua terdakwa dituntut Jaksa Pengacara Negara dengan tuntutan berbeda seperti yang terlihat di Situs Pengadilan Negeri Pasaman Barat yakni terdakwa Mulia Sodo di tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 Bulan dan terdakwa Syafri di tuntut hukuman penjara selama 2 tahun dan di kurangi selama terdakwa telah menjalani tahanan.

Maneger legal PT Anam Koto yang terus mengawal persidangan mengatakan, setelah mendengar putusan pengadilan tersebut harapannya para terdakwa dapat menyadari perbuatannya yang telah melanggar hukum itu.

"Benar, terdakwa sudah di putus bersalah oleh pengadilan Negeri Pasaman Barat dan kita cukup puas dengan keputusan tersebut dengan harapan kejadian ini agar menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa Negara kita negara hukum, dan jangan lagi bertindak di luar hukum," ucap Jimson Tamba kepada awak media, Selasa (10/09).

Diketahui, Amar putusan pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Mulia Sodo dan Syafrizal masing masing hukuman penjara selama satu tahun di kurangi masa tahanan yang telah di jalani.

Ia mengatakan, pencurian brondolan kelapa sawit ini sudah menjadi kejahatan yang berulang-ulang di PT. Anam koto dan bondolan sawit itu diambil dari tempat pengumpulan Hasil (TPH) yang sudah di kutip oleh karyawan.

"Akan tetapi sebelum di bawa oleh mobil perusahaan, sudah duluan diambil pencuri dan itu sudah merugikan perusahaan itu, dan sayangnya Syafri ini adalah mantan karyawan pemanen PT. Anam koto, Kemaren kita keluarkan dari perusahaan karena mencuri berondolan juga, Kasus yang pertama pihaknya memaafkan dan cukup membuat pernyataan di Polsek Pasaman dan kita keluarkan dari perusahaan. Sekarang terulang lagi dan malah mengajak orang untuk mencuri," sebutnya.

 

 

 

 

 


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Brondolan Sawit #Pencurian

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com