HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Minggu, 2 Juni 2024

Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Petugas Polsek Lembah Melintang Tangkap Seorang Residivis Di Ujung Gading

Petugas Polsek  Lembah Melintang Pasbar  Tangkap Seorang Residivis karena dugaan menggelapkan satu unit sepeda motor
Petugas Polsek Lembah Melintang Pasbar Tangkap Seorang Residivis karena dugaan menggelapkan satu unit sepeda motor

Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Petugas Polsek Lembah Melintang  Tangkap Seorang Residivis di Ujung Gading

Pasaman Barat (Minangsatu) - AM (44) diamankan jajaran polsek Lembah Melintang di Jorong Lombok Gunung Pioner, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang atas dugaan melakukan tindak pidana penggelan satu unit sepeda motor.

"Am diamankan sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VI/2024/SPKT/Sek.LM/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 29 Mei 2024," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi, Minggu (2/6/2024).

Kejadian berawal saat korban bernama Ahmad Haisar berada di warung kopi milik Nono yang berada di Jorong Lombok Gunung Pioner, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Modusnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi BA 3125 SAA dengan alasan untuk membeli rokok, setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan tidak kembali lagi.

Setelah sepeda motor tidak kunjung kembali, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Lembah Melintang. Pelaku sebelumnya sempat meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp. 3 juta, dengan alasan sepeda motor tersebut telah digadaikan.

"Dari komunikasi antara korban dan pelaku, disepakati akan bertemu disuatu tempat untuk menebus sepeda motor tersebut dari pelaku. Korban yang diiringi oleh petugas, langsung bergerak menuju lokasi yang menurut informasinya pelaku sedang berada di Jorong Lombok Gunung Pioner, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang," jelasnya.

Mengetahui kedatangan petugas, pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas di lapangan, berkat kesigapan petugas, langsung dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku AM.

"Pelaku merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2013 yang lalu," tuturnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 3125 SAA dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Penggelapan Sepeda Motor #Polsek Lembah Melintang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com