HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 12 November 2024

Tangkap Dua Pengedar, Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Pasbar Dan Polsek Talamau Sita Paket Shabu Dan Ganja 30 Kg

Barang bukti yang diamankan  Polres Pasaman Barat
Barang bukti yang diamankan Polres Pasaman Barat

Tangkap Dua Pengedar,  Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Pasbar dan Polsek Talamau Sita Paket Shabu dan  Ganja 30 Kg

Pasaman Barat (Minangsatu) - MR dan YS diamankan Tim gabungan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau akibat terkait jaringan peredaran Narkotika jenis ganja kering dan sabu di wilayah Hukum Polres Pasaman Barat.

"Kedua pelaku berhasil kita tangkap kemaren sekitar pukul 17.30 Wib di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika di wilayah tersebut," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (12/11/2024).

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja kering dan Narkotika jenis sabu, setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

"Dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk Sampoerna dan satu paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu dikantong celana pelaku MR, satu buah gunting dari pelaku YS digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat," sebut Kasat.

Dijelaskan, semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 bungkus paket besar Narkotika jenis ganja kering (30 Kg) yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning, satu paket besar Narkotika jenis Ganja kering didalam karpet warna merah, satu paket sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.

"Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa lima paket kecil dan dua paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah timbangan duduk merk For Family U50 warna putih, satu pack kertas papier, satu plastik warna merah, dua plastik warna biru, satu buah gunting, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk oppo warna biru," jelasnya.

Ia menyebut, kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda, untuk pelaku MR bertugas sebagai penjemput Narkotika jenis ganja kering, sedangkan pelaku YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Narkotika #Polres Pasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com