HOME HUKRIM KOTA PADANG PANJANG

  • Senin, 30 Mei 2022

Sepeda Motor Berknalpot Racing Diamankan Petugas Satlantas

Petugas Satlantas Polres Kota Padang Panjang saat me_razia sepeda motor berknalpot Racing.
Petugas Satlantas Polres Kota Padang Panjang saat me_razia sepeda motor berknalpot Racing.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Menyikapi keresahan warga terhadap bunyi knalpot  racing. Sebanyak 20 unit sepeda motor ber knalpot Racing, Sabtu-Minggu (28-29/5/2022) malam di pusat keramaian Pasar Pusat Padang Panjang, diamankan Satlantas Polresta lewat tim Patroli Blue Light. 

Kata Kapolres AKBP Novianto Taryono, S.H, SIK, M.H melalui Kasat Lantas, Iptu Aldi, Senin (30/5/2022) pagi, dalam kegiatan Patroli Blue Light menggunakan "Hunting Sistem" agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di malam Minggu. 

"Dan operasi dilakukan lantaran maraknya aksi balapan liar akhir-akhir. Kondisi tersebut terpantau, dari laporan masyarakat maupun curhatan masyarakat di media sosial," terang Aldi. 

"Disini, kami hanya menindak pengendara yang menggunakan knalpot racing. Hasilnya, sebanyak 20 pengendara pengguna knalpot racing berhasil dijaring. Mereka yang terjaring,  diberi sanksi berupa Tilang karena melanggar Pasal 285 Ayat (1). Langkah itu dilakukan, sebagai tindakan dan efek jera," lanjutnya. 

"Sementara itu, kami menjadikan kendaraan mereka sebagai barang bukti Tilang. Untuk pengurusan pengeluaran kendaraan (ganti barang bukti dengan STNK), dan pelanggar wajib memiliki SIM. Termasuk membawa knalpot standar, serta menghancurkan knalpot racing miliknya sendiri di hadapan petugas agar tidak bisa digunakan kembali," tegas Aldy.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang, #polrespadangpanjang, #knalpotracing

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com