HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 21 Januari 2020

Sepasang Kekasih Dituduh Berzina Di Kebun Sawit; Wanita NS Lalu Dicabuli Empat Lelaki

Terduga pelaku pencabulan
Terduga pelaku pencabulan

Ranah Batahan (Minangsatu) - Tiga orang laki-laki berinisial IR (46), AWN (35), dan AN (33) diamankan jajaran Polisi Sektor (Polsek) Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (21/01), lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial NS.

“Benar, Polsek telah melakukan penangkapan tiga orang laki-laki warga Nagari Batahan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap NS (18), warga kampung mesjid, Kecamatan Ranah batahan," sebut Kasubag Humas Polres Pasaman Barat, Iptu Defrizal.

Dikatakan, pengamanan dilakukan setelah NS melaporkan empat orang tersangka pencabulan terhadap dirinya ke Polsek Ranah batahan.

"Setelah menerima laporan dan mendalami kasus tersebut jajaran Polsek Ranah Batahan yang di pimpin Kapolsek Iptu Keling Dapit bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku, namun satu orang masih buron," kata Kasubag Humas.

Berdasarkan laporan, dugaan peristiwa pencabulan terjadi Sabtu(18/1/2020) lalu. Saat korban dituduh melakukan perzinaan dengan pacarnya di salah satu kebun sawit, lalu para terduga menyuruh korban dan pacarnya melakukan persetubuhan di depan mereka dan meminta korban melayani nafsu bejat mereka satu persatu.

“Pelaku sudah diamankan dan satu orang masih buron. pelaku di ancam Pasal 27 ayat D  dan pasal 368 jo 55 KUHP UU NO 35 TH 2014 tentang perubahan atas UU  no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," sebutnya.


Wartawan : Afratama
Editor : sc.astra

Tag :#pasbar #pencabulan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com