- Senin, 2 November 2020
Selama 20 Hari Razia, Terjaring Sebanyak 573 Pelanggar Prokes

Payakumbuh (Minangsatu) - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dilaksanakan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh selama 20 hari berhasil menindak 573 pelanggar.
"Ya, razia di mulai sejak 12 Oktober yang lalu. Selama 20 hari sampai 31 Oktober kita berhasil menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 573 orang," kata Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Sekretaris Erizon dan Kabid Tibum Joni Parlin serta Kabid Penegak Perda Ricky Zaindra, Senin (2/11).
Dikatakan, dalam aksi razia itu sebanyak 492 orang diberi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, sementara sisanya 81 orang membayar denda sebesar Rp. 100.000 perorang.
Dijelaskannya, Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, TNI dan Polri di Payakumbuh ini juga pernah dibantu oleh Tim Terpadu Provinsi Sumbar yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan ada juga TNI AD, AL, dan AU.
Bahkan, dalam razianya bersama tim Provinsi tersebut, ada 4 pelaku usaha yang diberikan teguran tulisan saat operasi yustisi. Keempatnya merupakan kafe yang berada di Jalan Ade Irma Suryani dan sekitaran Gelanggang Pacuan Kuda.
Tim memberikan teguran lantaran tidak menyediakan sarana protkes seperti tempat cuci tangan maupun pengunjungnya tidak menggunakan masker waktu itu.
"Mereka kita beri teguran sanksi administratif berupa surat peringatan, bila masih kedapatan maka kegitan disana dibubarkan, bahkan izin usahanya bisa kita cabut karena tidak mau kooperatif," ungkap Devitra.
Razia bulan Oktober dilakukan di beberapa titik, mulai dari Tugu Adipura, pelataran parkir pasar Ibuh, dan razia mobile di beberapa sarana publik.
Sampai saat ini belum ada pelanggar yang dibawa ke meja hijau, atau diberi sanksi tindak pidana ringan akibat 3 kali kedapatan melanggar, petugas tidak akan sulit mengidentifikasi karena data pelanggar direkam di aplikasi yang telah disediakan pemerintah Provinsi Sumbar.
"Jadi bila ada pelanggar yang sudah sekali kena tindak di Payakumbuh, lalu kedapatan melanggar di daerah lain di Sumbar, maka dicatat kasusnya 2 kali pelanggaran, ini akan bisa dilihat oleh Admin kota/kabupaten penyelenggara se Sumbar," terangnya.
Kedepan, razia protkes yang dilakukan di Payakumbuh akan menyisir beberapa lokasi usaha maupun aktifitas masyarakat yang menurut pantuan petugas, sering abai dengan protokol kesehatan.
Wali Kota Riza Falepi berharap agar warganya dapat kooperatif dan sadar akan bahaya Virus Corona yang dapat menulari siapa saja. Saat ini kasus Covid-19 cukup meningkat tajam di Payakumbuh, sudah lebih dari 350 orang.
"Kita minta kepada warga agar ikut aktif berperan memerangi Corona ini, jangan sampai anak dan sanak famili kita meregang nyawa oleh virus berbahaya ini," pungkas Riza.
Editor : sc.astra
Tag :#PelanggarPerdaAKB #KerjaSosial #Payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BNN BERSAMA PEMKO PAYAKUMBUH KOMIT BERANTAS NARKOBA SAMPAI KE AKAR-AKARNYA
-
KEJARI PAYAKUMBUH PERIKSA MANTAN KADIS DAN KADIS AKTIF TERKAIT KASUS KORUPSI DI LIMAPULUH KOTA
-
KASUS KRIMINAL, PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN LAKALANTAS MENINGKAT DI PAYAKUMBUH PADA 2024
-
DIDUGA LAKUKAN PENGANIAYAAN, KETUA BAWASLU KOTA PAYAKUMBUH DILAPORKAN KE POLISI
-
MANTAN WALI NAGARI BANJAR LAWEH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER