HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 3 Agustus 2022

Satreskrim Polres Pasbar Tangkap Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pasaman Barat (Minangsatu) - Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Indragiri hulu provinsi Riau setelah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau.

"Berdasarkan Bukti permulaan yang cukup opsnal Reskrim Polres Pasaman barat  melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap Tersangka inisial J di Indragiri hulu pada pukul 10.30 Wib kemaren," Kata Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal kepada Wartawan, Rabu (03/08).

Kasat Reskrim menyebut, pelaku melakukan tindak pidana itu pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.30 wib terjadi di kebun kelapa sawit tepi jalan tengkorak menuju gang tamiang Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkuang Aua kecamatan Pasaman kabupaten Pasaman Barat.

"Dari keterangan tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dan juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya yg saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap korban lainnya," Pasaman Barat.

Ia menyebut, pelaku dibawa ke polres Pasaman Barat untuk proses secara Hukum,
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 jo pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasaman barat, #cabul

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com