HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 3 September 2019

Satreskrim Polres Dharmasraya Sikat Tujuh Pelaku Curanmor Dalam Operasi Jaran Singgalang 2019

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir. S.IK didampingi Kabag Ops Kompol H Rifa,i. SH, Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH serta  petugas lainnya mengungkap penangkapan kasus curanmor dalam pers conference di Mapolres setempat Senin (2/9).
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir. S.IK didampingi Kabag Ops Kompol H Rifa,i. SH, Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH serta petugas lainnya mengungkap penangkapan kasus curanmor dalam pers conference di Mapolres setempat Senin (2/9).

Dharmasraya (Minangsatu) -Sedikitnya 7 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat selama ini, telah diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya dalam Operasi Jaran Singgalang 2019. Satu orang pelaku berada diwilayah hukum Polsek Sungai Rumbai, sedangkan 6 orang lainnya, berada di Wilayah hukum Polsek Pulau Punjung. 

Hal ini diungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir. S.IK, didampingi Kabag Ops Kompol H Rifa,i. SH, Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH, Kanit Reskrim  Polsek Pulau Punjung Ipda Welly Wahyudi. SH, Kanit Reskrim Sungai Rumbai IPDA Rusmardi. SH, serta para anggota Reskrim Polres Dharmasraya lainnnya dalam pers conference di Mapolres setempat Senin (2/9).

AKBP Imran Amir memaparkan tujuh pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, tiga orang diantaranya masih kategori anak-anak. " Walaupun masih terbilang dibawah umur, namun sudah tergolong profesional dan telah berulangkali melakukan curanmor," bebernya. 

Adapun pelaku curanmor yang  diamankan adalah M Jais (53 th), warga Jorong Sungai Kemuning, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai. Ia diamankan Satreskrim sekira pukul 20.00 wib, pada hari Sabtu (31/8) di Tukum III Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Pelaku mengaku melancarkan aksinya di Jorong Tawakal, Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. Sementara pelaku bersama barang bukti (BB) berupa STNK dan BPKB asli Sepeda motor jenis Honda Beat BA 5069 VD, atas nama Fri Ade, diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Selanjutnya, juga dilakukan penangkapan terhadap Basri Yandi, (27 th), warga Jorong Kampung Surau, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, bersama rekan seprofesinya Angga Firmansah, 29 th, Warga Jorong Sungai Belit, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung. 

Basri Yandi diamankan petugas sekira pukul 18,30 Wib Kamis (29/8) ketika sedang berada di Camp PT BPSJ Blok G, Kenagarian Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. 

Sesuai dari pengembangan kasus, petugas kemudian melakukan pengejaran sehingga dapat diamankan Angga Firmansah, pada hari Jumat (30/8) sekira pukul 15.00 wib, di sebuah toko di Jorong Pinang Balirik, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. 

Dari tangan tersangka diamankan BB berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol BA 2025 VW dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Nomor Rangka MH328D205AK876800. 

Selain itu, juga diamankan Muhammad Rehan Pandona (16 th), warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, sekira pukul 03.00 wib Kamis (29/8) saat berada di Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. 

Atas pengembangan kasus, saat itu juga diamankan Muhammad Refan Habibullah (16 th), warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Sementara ini, pelaku bersama BB berupa STNK dan BPKB sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BA 4626 YQ atas nama Marlinas. 

Setelah ditelusuri melalui serangkaian interogasi terhadapMuhammad Rehan Pandona, petugas Satreskrim lantas menangkap dua tersangka lainnya,  Muhammad Solehan (17 th), warga Jorong Pasar Lama Pulau Punjung, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, serta Hudal Febrian, 16 th, warga Kubang Panjang, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, sekira pukul 3.30 Wib Kamis (29/8). Saat ditangkap kedua tersangka sedang berada di Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Sementara BB telah diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BA 2718 KQ. 
" Dari pengakuan tersangka kepada pihak penyidik, bahwa hasil curiannya bukan saja di jual kepada cukong. Tetapi juga ditukar dengan Narkoba," sebut AKBP Imran Amir. 

"Kapolres memastikan semua tersangka Curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," ujarnya. 

Ia  sekaligus menghibau kepada seluruh masyarakat Dharmasraya agar selalu waspada. Sehingga tidak memberikan peluang bagi pelaku pencurian dalam melancarkan aksinya. 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#curanmor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com