HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Kamis, 14 Maret 2024
Pengedar Sabu Disikat Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu. Pelaku berinisial AB, 38 th, warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, berhasil diamankan saat berada disebuah warung berdekatan dengan rumah tersangka, sekira pukul 23.00 Wib, Selasa (12/3/24).
Saat penggeledahan petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) 12 paket plastik berisikan kristal bening, diduga narkotika golongan I jenis Sabu. Satu kotak rokok merek HD, satu unit Handphone merk Realme warna hitam, dan dua lembar uang Rp.50.000.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K, MH., didampingi Kasat Narkoba AKP Rusmardi, S.H, Kasi Humas AKP Edi Sumantri, dan Paur Humas IPDA Marbawi, S. H., kepada media ini membenarkan, telah mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisiak AB, dan beberapa BB.
Untuk saat ini, pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bagus Ikhwan juga menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi disampaikan oleh masyarakat kepada pihak penyidik tentang adanya transaksi narkotika jenis Sabu di lokasi penangkapan.
![]() |
Selesai menerima laporan, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, dipimpin Kasat Narkoba, langsung melakukan pengintaian, dan penggerebekan terhadap tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kita tidak akan main-main dan akan selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Dengan tujuan, agar terciptanya lingkungan aman, dan bersih dari ancaman narkoba," tegas Bagus Ikhwan.
Ia juga menghimbau kepada seluruh kepada seluruh masyrakat, agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Pasalnya, UU RI No. 35/ 2009 juga mengatur tentang peran serta masyrakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. (*)
Editor : Benk123
Tag :#polresdharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA RINGKUS PENGEDAR SABU
-
JAJARAN POLRES DHARMASRAYA UNGKAP PELAKU PERAMPOKAN MEMAKAI SENPI
-
POLSEK KOTO BARU AMANKAN MINUMAN KERAS SAAT OPERASI PEKAT SINGGALANG 2025
-
RESIDIVIS PENGEDAR SABU KEMBALI DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA
-
POLRES DHARMASRAYA AMANKAN 15 ORANG TERSANGKA TINDAK PIDANA CURANMOR DAN NARKOBA SELAMA OPERASI JARAN DAN ANTIK SINGGALANG 2024
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU