HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 23 April 2024

Cabuli Anak Tiri Seorang Ayah Sambung Bejad Ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya

Satreskrim Polres Dharmasraya selesai mengakap ayah sambung bejad cabuli anak tiri.
Satreskrim Polres Dharmasraya selesai mengakap ayah sambung bejad cabuli anak tiri.

Dharmasraya (Minangsatu) - Gagahi anak tiri, sebut saja Melati, 13 th., Bapak sambung bejad berinisil A. R., 34 th, warga Jorong Bukit Mindawa, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap Jajaran Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya sekira pukul 21.00 wib, dikediamannya, Minggu (21/4/24).

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, S. I. K., M. H., melalui Plt Kasat Reskrim IPDA Riandra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ayah sambung bejad tersebut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 April 2024. Sangkaan atas perbuatan melawan hukum terhadap perbuatan pencabulan kepada anak tiri, dengan cara mengancam keselamatan, dan memaksa korban. 

Setelah berhasil menggagahi anak tirinya itu, pelaku kembali mengancam korban, agar tidak memberitahukan kepada siapa saja. Sekiranya diberitahukan, maka korban tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya. 

“Kalau kamu sampai cerita sama mamak kamu kejadian ini, kamu ndak akan pernah lagi bertemu dengan mamak kamu," katanya. 

Begitulah gambaran penggalan kata-kata ancaman disampaikan pelaku. 

Kapolres juga menyampaikan beberapa pengakuan dari tersangka saat pemeriksaan. Bahwa pelaku terakhir kali menggagahi anak tirinya Melati, berlangsung pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di dalam sebuah pondok di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. 

Atas perbuatannya, tersangka A.R, telah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Mapolres Dharmasraya. Adapun tersangka dapat di jerat dengan pasal 81 ayat 1, atau ayat 2, atau ayat 3, UU No 17/2016, tentang perubahan kedua atas UU No: 23 /2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Jo Pasal 76 D, atau 76 E, UU No: 35 /2014, tentang perubahan atas UU No:23/2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling singkat  5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. (*)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya, #cabul

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com