HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 19 Januari 2021

Satreskrim Narkoba Polres Pasbar Ringkus Seorang Pengedar Narkotika

Terduga pengedar narkotika diringkus Satreskrim Narkoba Polres Pasbar.
Terduga pengedar narkotika diringkus Satreskrim Narkoba Polres Pasbar.

Pasaman Barat (Minangsatu) - Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang pengedar Narkotika jenis ganja Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.

"Benar tersangka atas nama Munawir (30) saat ini sedang diperiksa di Polres untuk pengembangan lebih jauh," sebut Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Selasa (19/01).

Ia mengatakan, tersangka di tangkap tadi malam berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di Jorong Muara Tapus Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur.

"Pada hari Senin (18/1) itu sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di pinggir jalan daerah itu anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto telah mengamankan tersangka beserta barang bukti satu paket besar ganja," sebutnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket besar jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan lakban warna kuning.

Kemudian satu unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah kantong plastik wana merah hitam, satu unit HP merk Realme C2 warna warna biru dan uang senilai Rp 600 ribu.

"Atas perbuatannya Munawir terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Defrizal.*


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#narkotika, #polrespasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com