HOME BIROKRASI KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 15 September 2023

Sampaikan Nota Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Sekda Agam : BPK RI Tetapkan Silpa 2022 Yang Bisa Digunakan Kembali

Edi Busti saat menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun anggaran 2023.
Edi Busti saat menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun anggaran 2023.

Sampaikan Nota Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Sekda Agam : BPK RI Tetapkan Silpa 2022 Yang Bisa Digunakan Kembali


Agam (Minangsatu) - Bupati melalui Sekda Agam, Edi Busti sampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (15/9/23).

Dikatakan, Ranperda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Agam didasarkan atas beberapa hal. Diantaranya yaitu hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan ditetapkannya Sisa Lebih Tahun Anggaran (Silpa) 2022 yang bisa digunakan kembali.

Mengakomodir belanja hibah pelaksanaan Pilkada sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, serta mengakomodir pergeseran yang dilakukan sebelumnya.

Edi Busti mengatakan, perubahan APBD harus disusun dalam kondisi berimbang/balance. Maka harus dilakukan berbagai upaya agar perubahan APBD ini menjadi berimbang. Dikesempatan itu, ia juga menyampaikan struktur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023.

"Pendapatan sebesar Rp1,489 triliun lebih yang terdiri dari PAD sebesar Rp216 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,268 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp4,5 miliar lebih," ujarnya.

Selanjutnya alokasi belanja daerah pada rancangan perubahan APBD 2023 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,187 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp183 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp11 miliar lebih, belanja transfer sebesar Rp172 miliar lebih.

"Pada anggaran belanja, kita mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan perkiraan kebutuhan tahun 2023 dan sisanya akan diakomodir pada APBD tahun Anggaran 2024," jelasnya.

Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan tahun 2023 adalah sebesar Rp65 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan nihil.

"Terhadap hal-hal yang bersifat teknis pada rancangan perubahan APBD nantinya, kiranya dapat dibahas pada tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah kepala OPD.


Wartawan : Muhammad Fadillah
Editor : melatisan

Tag :#Perubahan APBD 2023 #Sekda Agam #Silpa

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com