HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Sabtu, 10 Oktober 2020

Rompi Oranye Sudah Melekat Pada Pelanggar Perda AKB, Pengendalian Covid19 Di Pasar Raya Padang

Hari pertama penerapan Perda AKB nomor 6 tahun 2020, terjadi di pasar Raya Padang. Para pelanggar dikenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar Perda 6/2020 AKB. Sudah 4 orang yang berurusan dengan petugas, Sabtu (10/10/2020).
Hari pertama penerapan Perda AKB nomor 6 tahun 2020, terjadi di pasar Raya Padang. Para pelanggar dikenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar Perda 6/2020 AKB. Sudah 4 orang yang berurusan dengan petugas, Sabtu (10/10/2020).

Padang (Minangsatu) - Rompi oranye langsung dipakaikan kepada warga yang melanggar Perda AKB, nomor 6/2020, di pasar Raya Padang, Sabtu (10/10/2020).

Pelanggaran ini persis di saat Gubernur bersama Forkopimda Sumbar dan OPD terkait, mengawali hari pertama berlakunya Perda AKB. Ada 4 (empat) orang yang terlihat tak memakai masker di pasar Raya, pusat perbelanjaan di Padang.

Gubernur langsung menegur salah satu pelanggar Perda AKB tersebut. "Loh kok Bapak nggak pakai masker, sekarang kita kan sudah ada aturan untuk selalu memakai masker setiap keluar rumah. Karena Bapak telah melanggar Perda, Bapak harus diberikan sanksi," ucapnya kepada salah seorang pelanggar Perda.

Adanya teguran itu, Satpol PP Sumbar langsung menghampiri pelaku pelanggar perda tersebut, dengan mencatat identitasnya sesuai KTP dan dimasukan ke dalam aplikasi SiPelada yang digunakan untuk mendata masyarakat yang telah melakukan pelanggaran Perda AKB.

Merasa mendapat teguran keras dari gubernur Sumbar, si Bapak langsung minta maaf dan siap menerima sanksi berupa membayar denda administrasi sebesar Rp100.000.

Selain itu, terlihat juga pelaku pelanggaran lainnya menerima sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi yang bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan (Perda 6 tahun 2020)."

"Semoga ini tidak terjadi lagi bagi masyarakat lainnya. Sehingga kita semua terlindungi oleh virus corona," sebut Irwan Prayitno. Hari ini pemprov Sumbar memulai penegakan perda AKB dengan pendekatan sanksi, karena sudah dilakukan sosialisasi selama satu minggu ke masyarakat luas.

Untuk sanksi pidana akan dilakukan oleh tim penegakan terpadu dengan aparat hukum, seperti Polisi, TNI, Satpol PP, Jaksa, Hakim dan tim lainnya yang terlibat langsung dalam tim gabungan penegakan Perda AKB.

Dari pasar Raya Padang bersama Tim Penegakan Perda AKB melanjutkan menelusuri tempat usaha yang melayani orang banyak, seperti restoran, cafe dan tempat pariwisata serta tempat sarana olah raga seperti GOR H. Agus Salim. Di lokasi ini juga masih banyak ditemukan perorangan yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

Kasatpol PP Sumbar, Dedy Diantolani, mengatakan tempat-tempat tersebut bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. "Untuk itu, Tim kita perlu melakukan pencegahan dengan mendatangi tempat-tempat itu dengan memberi tanggungjawab bagi pelaku usaha untuk tetap ikuti protokol kesehatan," kata Dedy Diantolani.

Menurut Kasatpol PP Sumbar Dedy Diantolani sanksi itu dijatuhkan bila nonperorangan atau pelaku usaha tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta. Sanksi ini dijatuhkan apabila pelaku usaha melanggar lebih dari satu kali.

"Jika pemilik usaha yang sudah kita tegur tidak juga mengindahkan atau menerapkan protokol kesehatan tentu kita berikan tindakan sesuai Perda nomor 6 tahun 2020," tegas Dedy.

Baik Gubernur maupun Kasatpol PP, berharap kepada masyarakat ataupun perorangan dan penanggung jawab kegiatan usaha, memahami dan mengerti untuk menerapkan Perda ini. Perda ini dibuat agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan. Dengan begitu potensi penyebaran COVID-19 bisa ditekan dan diminimalkan.

Sampai hari ini Sabtu (10/10/2020), tercatat penambahan warga Sumbar yang terinfeksi Covid-19, 243 orang, sehingga total positif 8.358 orang. Sebagaimana dilansir situs resmi pemprov Sumbar, disebutkan pasien sembuh 134 orang, dengan jumlah 4.689 orang dan meninggal 6 orang, dengan jumlah keseluruhan meninggal 177 orang. Sementara angka Positivity Rate (PR) juga mengalami peningkatan menjadi 4,67%.


Wartawan : Relis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Rompi oranye pelanggar perda akb#Hari pertama pelaksanaan perda 6/2020#Gubernur sumbar#Kasatpol pp#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com