HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 23 September 2025

Pemprov Sumbar Dan Kejaksaan Tinggi, Sepakati Kerjasama Dalam Penanganan Masalah Hukum Dan Meningkatkan Kesadaran Hukum Bagi Seluruh Jajaran

Naskah MoU antara Pemprov Sumbar dan Kejati Sumbar, yang ditandatangani di Padang, Selasa (23/9/2025). Foto Adpsb.
Naskah MoU antara Pemprov Sumbar dan Kejati Sumbar, yang ditandatangani di Padang, Selasa (23/9/2025). Foto Adpsb.

Pemprov Sumbar dan Kejaksaan Tinggi, Sepakati Kerjasama Dalam Penanganan masalah hukum dan meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh jajaran

 

 

Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, SH, M.Hum., di Padang, Selasa (23/9/2025).

Gubernur Mahyeldi meyakini dengan adanya kerjasama ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, terciptanya kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum serta terjaganya stabilitas keamanan wilayah di Sumbar.

"Mudah-mudahan maksud dan kerjasama yang telah terbangun hari ini, dalam rangka sinergitas tugas pelayanan sesuai dengan legalitas hukum, dapat kita wujudkan," harap Gubernur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menyatakan banyak permasalahan hukum di lingkungan Pemerintah daerah, termasuk dalam penanganan dan pengamanan aset. "Ini tentu memerlukan dukungan semua pihak, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumbar," ujarnya.

Perjanjian ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum di wilayah Pemprov Sumbar. Hal ini sesuai dengan fungsi utama kejaksaan tinggi sebagai pengacara negara dalam penanganan masalah hukum di kementerian atau lembaga negara, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Kejaksaan Tinggi Sumbar berharap, Pemerintah Provinsi Sumbar tidak segan-segan untuk berkonsultasi dan mempercayakan penyelesaian masalah ataupun sengketa hukum yang dihadapi terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara.

Kerjasama ini, menurut Gubernur Mahyeldi sudah sesuai dengan pepatah Minang bahwa “duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang”. Makna dari falsafah tersebut yakni ketika menyelesaikan persoalan berat akan terasa susah kalau sediri, namun mudah jika diselesaikan bersama-sama.

Gubernur berharap Kerjasama ini dapat meningkatkan kompetensi teknis, kedua belah pihak dalam bentuk pelatihan bersama, seperti adanya Lokakarya (Workshop), Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan Bimbingan Teknis. 

Untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh jajaran ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya serta mencegah potensi dan persoalan hukum dimasa mendatang.

Acara ini juga dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sumbar Futin Helena Laoli, SH, MH., Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi , S.KM, M.KM, Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika, SH, MH., jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar dan para Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar.

 

 

 

 


Wartawan : Adpsb
Editor : ranof

Tag :#Mou pemprov sumbar dan kejati #Gubernur Mahyeldi #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com