HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 18 Agustus 2025

Kalapas Padang: 4.668 Napi Terima Remisi, 74 Orang Langsung Pulang Pada HUT RI Ke-80

Wagub Sumbar Vasco Ruseimy Foto bersama warga binaan yang bebas langsung karena dapat Remisi dari Presiden Prabowo
Wagub Sumbar Vasco Ruseimy Foto bersama warga binaan yang bebas langsung karena dapat Remisi dari Presiden Prabowo

Padang (Minangsatu) — Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 menjadi momen bersejarah bagi ribuan warga binaan di Lapas Kelas II A Padang. Sebanyak 4.668 narapidana menerima remisi pengurangan masa pidana, sementara 74 orang langsung bebas untuk kembali berkumpul dengan keluarga.

Kalapas Kelas II A Padang menyampaikan bahwa dari total 6.675 warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi, 4.188 orang disetujui Presiden RI Prabowo Subianto. Dari jumlah tersebut, 74 orang yang telah mendekati akhir masa hukumannya mendapat kebebasan penuh.

“Remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Selain mengurangi beban lapas, kebijakan ini diharapkan memotivasi napi lain untuk terus memperbaiki diri,” ungkap Kalapas Kelas II A Padang.

Ia menambahkan, setiap tahun jumlah penghuni lapas terus bertambah, terutama dari kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya remisi, kondisi over kapasitas sedikit berkurang, meski tantangan pembinaan di dalam lapas tetap cukup besar.

Menurut Kalapas, kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga binaan bahwa negara tetap memberi ruang bagi mereka untuk memperbaiki diri.

“Kami berharap mereka yang bebas hari ini tidak kembali ke jalan yang salah, melainkan benar-benar memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Pihak lapas juga memberikan pembinaan khusus kepada 74 napi yang langsung bebas agar mereka siap beradaptasi kembali di lingkungan masyarakat. “Kami siapkan program reintegrasi sosial supaya mereka bisa diterima dan tidak merasa terasingkan,” kata Kalapas.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan sekitar. Tanpa penerimaan dari masyarakat, mantan napi bisa kembali terjerumus. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat turut membantu proses pemulihan mereka.

Kalapas juga mengingatkan bahwa hampir 50 persen penghuni Lapas Kelas II A Padang adalah generasi muda kasus narkoba. Hal ini menurutnya menjadi alarm keras bahwa perlu langkah preventif lebih luas di luar tembok lapas.

“Kami mendukung program sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk melibatkan sekolah, lembaga adat, hingga organisasi kepemudaan. Lapas hanya menjadi benteng terakhir, pencegahan tetap harus dilakukan sejak dini,” ujarnya.

Acara penyerahan remisi yang digelar di halaman Lapas Kelas II A Padang berlangsung khidmat. Bagi 74 napi yang langsung bebas, momen kemerdekaan tahun ini menjadi awal kehidupan baru bersama keluarga, sekaligus simbol bahwa kesempatan kedua selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin berubah. (*)


Wartawan : Rijon
Editor : Benk123

Tag :#lapas padang, #remisi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com