HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Sabtu, 5 Agustus 2023

Rapat Paripurna DPRD Padang Setujui KUA-PPAS APBD 2024

Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin serahkan keputusan DPRD atas pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 kepada Wawako Ekos Albar.
Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin serahkan keputusan DPRD atas pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 kepada Wawako Ekos Albar.

Padang, (Minangsatu) – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024, bertempat di Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan Timur Kota Padang, Jumat (4/8), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.

Sementara dari Pemerintah Kota Padang, dihadiri Wakil Walikota Ekos Albar, Sekda Andree Algamar, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan segenap undangan lainnya.

Masing-masing fraksi melalui juru bicara mereka menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Meski disetujui, masing-masing fraksi tetap memberikan catatan penting.

Fraksi PKS disampaikan Pun Ardi, dan Fraksi Gerindra oleh Elly Thrisyanti. Sementara itu, Fraksi Persatuan Bekarya NasDem disampaikan langsung ketua fraksinya Helmi Moesim yang akrab disapa da Ay, Fraksi PAN disampaikan oleh Faisal Nasir, Fraksi Partai Golkar-PDIP disampaikan Jumadi dan Fraksi Partai Demokrat oleh Mhd Fauzi.

“Kami dari Fraksi PAN dapat menyetujui Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Padang dengan catatan apa yang dibahas di Banggar disetujui bersama TAPD waktu pembahasan dimasukan ke dalam lampiran KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024,” ungkap Faisal Nasir.


Sementara Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Elly Thrisyanti menyampaikan, terjadinya penurunan Pendapatan Daerah pada rancangan KUA-PPAS 2024 sebesar 9,19% dibandingkan target APBD tahun 2023 seharusnya menjadi perhatian TAPD karena dampaknya sangat besar terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan perangkat daerah.

Dikatakannya, penurunan target pendapatan daerah ini di dominasi penurunan target PAD sebesar Rp.230 Milyar atau 24,82%.

TAPD seakan melakukan pembiaran terhadap usulan Perangkat Daerah menurunkan target pendapatannya dengan cara mengabaikan hasil kajian potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil pembahasan perubahan APBD 2023 dalam penetapan target pendapatan serta realisasi pendapatan tahun 2023.

Tak hanya itu, tegas Elly Thrisyanti lagi, Fraksi Gerindra masih belum melihat adanya pengalokasian gaji dan tunjangan guru P3-K meliputi P3K Passing Grade dan P3K tahun 2024 sebanyak 2.309 orang serta kekurangan insentif guru PAUD sebanyak 400 orang lagi. Oleh sebab itu untuk menjadi perhatian TAPD, BKPSDM dan Dinas Pendidikan untuk alokasinya di KUA-PPAS 2024.


“Merujuk pada beberapa point tersebut, maka Fraksi Gerindra menarik kesimpulan bahwa kebijakan KUA-PPAS 2024 masih belum fokus dalam penyelesaian target tahun terakhir RPJM 2019-2024,” tegas Elly.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui jubirnya Pun Ardi mengatakan, melihat kepada target PAD tahun 2024 sebesar Rp.706.8 Milyar jelas mengambarkan pengelolaan keuangan daerah disektor PAD seperti lepas kendali dari target RPJMD yang sudah ditetapkan.

“Keadaan seperti ini, tentu menjadi catatan penting terhadap target kinerja pemerintah kota tahun 2024 mendatang. Besarnya belanja APBD dikisaran Rp. 2,368 triliun,” ungkap Pun Ardi.

Sementara Pendapatan Asli Daerahnya hanya diangka 706,8 Milyar Rupiah, maka tentu Kota Padang perlu melakukan terobosan untuk meningkatkan PAD. Namun di sisi lain tidak membebankan masyarakat.


“Caranya tentu dengan mengenjot investasi daerah melalui PMA dan PMDN, sehingga bisa mengangkat ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja dan sekaligus peningkatan pendapatan masyarakat daerah,” cakapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Padang Ekos Albar mengatakan, KUA PPAS APBD tahun 2024 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

“Dalam menetapkan target pendapatan daerah, kebijakan umum yang ditetapkan adalah penetapan target pendapatan daerah diupayakan secara rasional dengan mempedomani penerimaan tahun lalu, potensi yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” jelasnya.

Pada tahun 2024, kata Ekos, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,342 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.706,83 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp.1,632 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.3,528 miliar.


Sedangkan untuk kebijakan belanja daerah secara umum ditetapkan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 dengan pengalokasian belanja pada setiap SKPD dilakukan berdasarkan kebutuhan dan usulan dengan memperhatikan kecukupan anggaran.

Sehingga dalam implimentasinya dapat menunjang pencapian target program dan kegiatan yang didistribusikan kedalam urusan wajib dan pilihan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing SKPD.

“Pada KUA-PPAS tahun 2024 ini direncanakan anggaran belanja sebesar Rp.2,368 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp. 2,201 triliun, belanja modal sebesar Rp.155,831 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp.11,809 miliar,” tuturnya.(*)


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#dprdpadang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com