HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN

  • Jumat, 3 November 2023

Produk Hukum Non Perbawaslu Tahapan Pemilu 2024 Disosialisasikan Bawaslu Pasaman

Bawaslu Pasaman gelar Sosisialisasi produk hukum non perbawaslu
Bawaslu Pasaman gelar Sosisialisasi produk hukum non perbawaslu

Produk Hukum Non Perbawaslu Tahapan Pemilu 2024 Disosialisasikan Bawaslu Pasaman

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman senantiasa gencar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perbawaslu dan produk hukum non Perbawaslu.

Terkini, Bawaslu Pasaman gelar Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu Tahapan Pemilu 2024, digelar di aula Emir Hotel Lubuk Sikaping, Jumat (3/11/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Lumban Tori menyampaikan, bahwa kepada jajarannya agar selalu berupaya meningkatkan kekuatan kapasitas jajaran pengawas baik formal maupun dalam suasana non formal.

"Melalui sosialisasi produk hukum non Perbawaslu Tahapan Pemilu 2024 ini, Bawaslu Pasaman berupaya untuk meningkatkan kekuatan kapasitas jajaran pengawas untuk memahami perbawaslu dan produk hukum non perbawaslu, yaitu PKPU No.15 tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU No.10 tahun 2023 tentang Pencalonan," ujar Lumban Tori.

Sementara, Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pasaman, Rini Juita mengatakan, bahwa terkait regulasi, setiap penyelenggara pengawas Pemilu harus memahami dengan baik, sehingga dapat mewujudkan pengawasan tahapan pemilu dengan kerangka berpikir yang jelas.

"Dalam melakukan pengawasan Tahapan Pemilu 2024 ini, penguatan kelembagaan wajib dilakukan. Hal ini tidak boleh hanya sebatas teori atau orasi tapi harus dilakukan dengan aksi nyata dengan mengedepankan kuantitas dan kualitas yang baik. Output dalam setiap aksi harus jelas seraya peningkatan koordinasi maupun kerjasama dengan pihak-pihak terkait pada setiap tingkatannya. Maka dari itu, Bawaslu, Panwascam dan jajaran harus selalu sigap dan siap untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024," ungkap Rini Juita.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasaman, Zaini Affandi menyampaikan, bahwa dalam setiap pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024, Bawaslu dan jajarannya harus mengutamakan pencegahan.

"Bawaslu Pasaman, Panwascam, PKD dan jajaran pengawas Pemilu harus memahami dengan baik Perbawaslu dan Non Perbawaslu Tahapan Pemilu 2024, agar kinerja pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait dapat berjalan maksimal," ungkap Zaini.

Dalam sosialisasi ini, materi diberikan oleh narasumber Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori, yang juga Kordiv SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Zaini Affandi selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Rini Juita selaku Kordiv HPPH.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Ketua dan anggota Bawaslu Pasaman, Panwascam se-Pasaman, Korsek Panwascam, Korsek dan staf Bawaslu Pasaman, utusan mahasiswa dari perguruan tinggi yang ada di Pasaman (STAI Lubuk Sikaping dan ITS Khatulistiwa) dan sejumlah awak media.


Wartawan : M.Afrizal
Editor : melatisan

Tag :#Sosialisasi #Bawaslu Pasaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com