HOME PERISTIWA KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Jumat, 13 Oktober 2023

Polsek Sungai Rumbai Kembali Berhadapan Dengan Api Sedang Membakar Kebun Sawit Milik Warga

Personil Polsek Sungai Rumbai saat memadamkan titik api membakar lahan perkebunan sawit milik warga
Personil Polsek Sungai Rumbai saat memadamkan titik api membakar lahan perkebunan sawit milik warga

Dharmasraya (Minangsatu) - Personil Polsek Sungai Rumbai  bersama Tim pemadam kebakaran Kabupaten Dharmasraya, dan warga kembali berjibaku memadamkan titik api sedang melalap lahan perkebuan kelaoa sawit milik warga berlokasi di Jorong Ujung Koto, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sejuta pukul 15.30 Wib, Kamis, (12/10/23).

Diketahui sijago lambai itu, melahap kebun milik Kapriadi, setelah adanya laporan dari beberapa warga melihat adanya titik merah, dan asap mengepul dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Pihak Polsek Sungai Rumbai, beserta warga langsung menuju titik koordinat. 

Untuk pencegahan awal, dengan peralatan seadanya, warga beruapaya untuk memadamkan api. Agar tidak terjadi kebakaran besar, Pihak Polsek Sungai Rumbai langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran (Damkar) serta pihak kecamatan, dan pemerintahan kenagarian, untuk saling kerjasama dalam memadamkan api. Agar tidak meluas ke lokasi lain. 
 
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I.K, melalui Kapolsek Sungai  AKP Suyanto, S. H.,  mengatakan, bahwa dalam kondisi musim kemarau ini. Sangat diperlukan kewaspadaan kita bersama. Terutama bagi masyarakat sedang membakar di daerah kebun yang memiliki daun dan ranting yang kering. 

Untuk itu, kami himbau kepada masyarakat agar turut aktif. Mencegah adanya kebakaran besar dengan cara, tidak melakukan pembakaran lahan kebun. Atau melakukan pembakaran dengan membuat unggunan api, juga akan mendatangkan angin, sehingga api menjadi besar. 

Terpenting lagi, kepada seluruh warga agar selalu waspada dan cepat memberikan informasi, sekiranya menemukan titik apai sedang membakar lahan atau kebun, maupun hutan. Agar dapat dioadamkan secara bersama. 

Untuk saat ini, juga mengingatkan kepada warga, agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara membakar. Karena kegiatan tersebut melanggar hukum.

Atas kejadian kebakaran di kebun sawit milik 
Kapriadi tersebut, pihak Polsek Sungai Rumbai sedang mendalami kasus dengan melakukan penyelidikan. Sekiranya, ada unsur kesengajaan, tentunya akan diproses sesuai hukum berlaku. (*)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com