HOME KESEHATAN KOTA SOLOK

  • Kamis, 10 September 2020

Perangi Covid-19, Pemko Solok Terbitkan Perwako Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Protokol Kesehatan

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Solok, Nurzal Gustim
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Solok, Nurzal Gustim

Solok (Minangsatu) - Pemerintah Kota Solok bulan September 2020 telah memberlakukan Peraturan Walikota Solok (Perwako) Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease 19 (Covid-19 ).

Demikian dikatakan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokom) Sekretariat Daerah Kota Solok Nurzal Gustim,SSTP,MSi dalam keterangan persnya, Rabu (9/9). Selanjutnya dia mengatakan pemberlakuan Perwako Solok Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Dengan adanya Perwako ini masyarakat diminta untuk disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan. Gunakan masker ketika keluar rumah, cuci tangan, dan jaga jarak," harap Kabag. 

Ia menjelaskan, Perwako ini dilahirkan bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, yang saat ini masih belum terkendali. Sebab masih ada warga yang tidak peduli terhadap kesehatan. 

Menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian Covid-19 ditengah masyarakat. Menjamin kepastian dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi.
Konsekwensi dari pelanggaran Perwako, " tegas Nurzal telah diatur Sanksi baik untuk Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat fasilitas umum. Sebagaimana diatur mulai dari kerja sosial, denda teguran, peringatan tertulis penghentian sementara atau penghentian tempatvkegiatan. 

"Sebelum diimplementasikan dilakukan Sosialisasi yang masif 9 - 20 September 2020. 21 September telah mulai tahap monitoring dan evaluasi", ujar Kabag.

Untuk ruang lingkup Perwako," tambahnya berupa Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Monitoring dan Evaluasi serta Sanksi. "Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam Perwako juga diatur sanksi, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#Covid19 #Perwako #KotaSolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com