- Jumat, 1 Juli 2022
Pemko Padang Dan DPRD Setujui Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat Menjadi Perda
PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang perihal Penyelenggaraan Transportasi Darat akhirnya resmi disahkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Pengesahan itu pun ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (1/7/2022) sore.
Pengesahan Perda baru itu pun dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD setempat menyatakan setuju agar Ranperda terkait untuk dapat dijadikan sebagai Perda No.9 Tahun 2022.
Sekda Kota Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang mengaku menyambut baik atas penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini menurutnya sangat penting khususnya untuk lebih memajukan sektor tranportasi di Kota Padang ke depan.
"Kita berharap hadirnya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang handal sesuai dengan kewenangan Pemko Padang," harap Sekda.
"Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini," sambung Andree.
Lebih lanjut Sekda Kota Padang yang baru dilantik itu juga membeberkan bahwa penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.
"Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum berupa Perda ini untuk mengatasi apabila terdapat persoalan hukum di bidang transportasi. Begitu juga sistem transportasi harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang."
"Salah satunya adalah pelayanan bus Trans Padang yang sudah kita jalankan dan akan terus kita kembangkan ke depan dengan membuka beberapa koridor lagi. Ini semua demi melayani masyarakat Kota Padang dengan menghadirkan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu dan bersih. Kita harapkan SKPD teknis dapat menyusun petunjuk pelaksanaanya dalam waktu yang tidak begitu lama," pungkasnya.
Senada dengan itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.
Diantaranya adalah mulai dari perencanaan, pelaksanaan angkutan orang maupun barang, pengujian serta peremajaan kendaraan dan termasuk perizinan. Selain itu sumber daya manusia (SDM), pembinaan, pengawasan pendanaan dan perkeretaapian.
"Selama ini kita melihat belum lengkapnya sarana-prasarana transportasi darat di Kota Padang. Maka itu melalui Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini kita mendorong Pemko Padang melalui SKPD terkait untuk dapat menerapkan Perda ini secara maksimal. Semoga dengan itu hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna. Jadi itu harapan kita," tukas Syafrial Kani.
Dalam Rapat Paripurna tersebut selain diikuti Anggota DPRD Kota Padang juga dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang serta stakeholder dan pimpinan OPD terkait baik secara langsung maupun virtual.(*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DPRD PADANG TETAPKAN STRUKTUR KOMISI DAN AKD
-
PIMPINAN DPRD PADANG MASA JABATAN 2024-2029 DEFINITIF RESMI DILANTIK
-
MUHARLION DITETAPKAN JADI KETUA DPRD PADANG 2024-2029 DALAM RAPAT PARIPURNA
-
DPRD DAN PEMKO PADANG SEPAKATI KUA-PPAS PERUBAHAN 2024 DAN RPJPD 2025-2045 SEBAGAI PERDA
-
MUHALION KETUA SEMENTARA, MASTILIZAL AYE WAKIL, 45 ANGGOTA DPRD PADANG RESMI DILANTIK
-
SEMUA ADA AKHIRNYA
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT