HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN

  • Rabu, 13 Desember 2023

KPU Pasaman Gelar Rakor Dan Sosialisasikan Cara Pindah Memilih Untuk DPTb Pemilu 2024

 KPU Pasaman gelar Rakor dan Sosialisasi Pelayanan Pindah Memilih untuk DPTb Pemilu 2024
KPU Pasaman gelar Rakor dan Sosialisasi Pelayanan Pindah Memilih untuk DPTb Pemilu 2024

KPU Pasaman Gelar Rakor dan Sosialisasikan Cara Pindah Memilih Untuk DPTb Pemilu 2024

Lubuk Sikaping (Minangsatu) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi perhatian serius bagi KPU Pasaman. Pasalnya, dua kali Pemilu, tahun 2019 dan 2020 yang lalu, KPU Pasaman memiliki catatan terpaksa melakukan PSU. Satu TPS di tahun 2019 dan tiga TPS di Pilkada 2020 yang terpaksa melakukan PSU. Masalahnya sama, yakni terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Ada kejadian dimana, DPTb ini menggunakan hak suaranya, namun secara adminitrasi tidak lengkap. Tentunya ini masalah, makanya PSU,” kata Ketua KPU Pasaman, Taufiq dalam rapat koordinasi dan sosialisasi pelayanan pindah memilih untuk DPTb pada instansi vertikal, BUMN, BUMD dan organisasi wanita se-Pasaman, bertempat di Flom Mitra Lubuk Sikaping, Rabu (13/12).

Diakui Taufiq, dibanding Pemilu sebelumnya, terjadi pergeseran aturan dalam pengurusan DPTb ini untuk Pemilu 2014. Dimana, jika sebelumnya DPTb dapat diurus H-3 pencoblosan, Pemilu 2014 ini pengurusan DPTb tutup satu bulan sebelum hari H untuk sembilan kategori dan tujuh hari sebelum hari H untuk empat kategori DPTb.

Sembilan ketegori yang bisa mengururs DPTb ini di antaranya, orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Kemudian, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.

"Batas akhir untuk pelayanan sembilan kategori ini sampai pada 15 Januari 2024 atau sebulan sebelum Pemilu berlangsung,” jelasnya.

Sementara untuk yang masuk dalam DPT, yakni pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara bisa pindah memilih dimana kepengurusann adminitrasinya sampai 7 Februari 2024 atau H-7 Pemilu,” terang Taufiq.

Dilanjutkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pasaman, Sulastri, bahwa sengaja koordinasi dan sisialisasi ini menyasar instansi vertikal, BUMN, BUMD dan organisasi wanita di Pasaman.

Pasalnya sangat besar peluang, pejabat di instansi vertikal Pasaman ini, KTPnya di luar Pasaman.

“Semua ini dilakukan KPU untuk menjamin setiap pemilih bisa menggunakan hak suaranya. Terkhusus, kami tidak ingin lagi terjadinya PSU di Pemilu Februari 2014 nanti karena DPTb lagi. PSU itu tidak efektif dan efesien,” terang Sulastri didampingi divisi KPU lainnya, Elfie Syafni, Juli Yusran dan Yansuardi.

Lebih lanjut, untuk proses pengurusan DPTb, bila ingin mengurusnya, tidak perlu pula pulang ke kampung halaman sesuai KTP.

Mengurus di daerah berdomisili, di daerah tempat bertugas atau bekerja juga bisa. Warga hanya tinggal datang ke petugas PPS yang sekretriatnya di kantor wali nagari terdekat atau PPK di kantor kecamatan.

 


Wartawan : M.Afrizal
Editor : melatisan

Tag :#KPU Pasaman #Sosialisasi Pelayanan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com