HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Rabu, 25 Mei 2022

Kejari Sijunjung Tahan Mantan Walinagari, Sekretaris Dan Bendahara Nagari Timbulun

Kajari Sijunjung, memaparkan dan menetapkan tersangka didampingi para Kasi di Kejari setempati
Kajari Sijunjung, memaparkan dan menetapkan tersangka didampingi para Kasi di Kejari setempati

Sijunjung (Minangsatu) - Setelah diperiksa hampir tujuh jam (09.00 - 15.30 WIB) akhirnya Kejari Sijunjung, dipimpin Kajari Efendri Eka Saputra,SH, MH, menahan mantan Walinagari, Sekretaris dan Bendahara, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Tersandungnya tiga mantan pejabat nagari itu  atas dugaan korupsi APB tahun 2016-2017 mencapai ratusan juta rupiah.

Seperti yang disebutkan Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra,SH,MH, didampingi Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH,MH, Kasi Intel Eriyanto, SH, Kasi Pidum Muhammad Juanda Sitorus,SH, Kasi PB3R Teguh Irawan, SH dan Kasi Datun Ruliff Yuganitra, SH, Rabu (25/5/22) sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejari setempat telah memeriksa 44 saksi atas dugaan penggunaan APB Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, tahun 2016-2017 itu.

Ditambahkan, pemeriksaan dilaksanakan secara merathon sejak 25 Nopember 2021 hingga 4 Januari 2022 lalu, terdiri dari mantan walinagari, mantan sekretaris, para mantan Kasi, mantan bendahara dan pihak lain terkait penggunaan APB Nagari 2016, Rp1.599.867.300, dan Rp1.770.251.984, APB Nagari 2017. Dari  saksi yang dimintai keterangan, Kejari Sijunjung menetapkan  mantan Walinagari berintial YP, Sekretaris SF dan CTI berstatus mantan bendahara yang kini  menjabat sebagai Kaur Pemerintahan nagari setempat.

Penetapan tersangka sesuai surat penyidikan nomor; Print-02/L.3.20/Fd.1/11/2021, tertanggal 5 Februari 2021 dengan dua alat bukti yang sah. Bahkan tambah Efendri Eka Saputra, dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kabupaten Sijunjung memperkuat dugaan tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp447.546.719 dengan ancaman lima tahun penjara. 

Dinilai telah cukup bukti, ketiga tersangka itupun ditahan menggunakan baju rompi merah milik Kejari dan langsung digiring ke mobil tahanan  menuju rumah tahanan (Rutan) Polres Sijunjung dengan pengawalan petugas Kejari Sijunjung. “Ketiga tahanan tersebut dititip selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Sijunjung untuk proses selanjutnya,” terang Kajari.

Penetapan tersangka karena takut melarikan diri, karena diantara tersangka ada yang betdomisili di luar provinsi, dan ada yang masih menjabat sebagai Kaur dan sebagai wiraswasta,”tandas Kajari.

Menariknya, seperti yang disebutkan Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH,MH, terkait APB Nagari Timbulun ini, secara sukarela mantan walinagari YP, menitipkan uang Rp50 juta. " Uang itu telah dimasukan ke rekening penampungan lainnya 13 Desember 2021,” tambah Fengki.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#kejariSijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com