HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 4 Agustus 2022

Kejari Pasbar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

Pasaman Barat (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menetapkan dua lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat sekira pukul 19.30 dikejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahaya Permana, didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi SH MH, mengatakan, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka dugaan Korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat.

"Inisialnya HW yaitu mantan Direktur RSUD sebagai pengguna anggaran atau PPK dan tersangka  MY Manajemen Kontruksi (MK)," kata Ginanjar Cahaya Permana yang didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi SH MH, dalam konferensi pers dengan Kamis (4/8).

Ia menyebut, dengan ditetapkannya 2 orang ini maka pihaknya sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini Mega proyek RSUD Pasaman Barat, dan menahan 5 tersangka yang dititipkan  di tahanan Polres Pasaman Barat Karena satu orang tersangka sakit dan dirawat di RS Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat dan satu lagi  Direktur PT MAM yang sedang menjalani hukuman kasus lainnya di LP Suka Miskin.

Seperti diketahui, saat ini Kajari menangani perkara dugaan korupsi mega proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat pada tahun jamak  2018-2020 dengan pagu anggaran Rp134 miliar yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. 

Menurut Kajari, dari hasil audit BPK dugaan kasus korupsi RSUD itu menimbulkan kerugian negara sekitar  Rp20 milyar.

Sementara Kuasa Hukum HW Rahmi Jasim, SH.MH mengatakan bahwa Kliennya telah terzolimi karena karena telah di sarankan untuk mencairkan tarmyn tersebut oleh mantan eks Bupati.

"Padahal klien saya sudah beberapa kali meminta mundur kepada eks Bupati untuk menjadi PPK atau direktur namun tidak di gubris oleh Eks Bupati dan Eks Sekda," katanya kepada Awak media.

Ia meminta pihak kejaksaan untuk mengusut seterang terangnya dan meminta eks Bupati serta eks Sekda untuk jadi saksi yang dapat meringan kliennya karena menurutnya kliennya menjadi korban dalam hal ini.

"Klien kami menyadari bahwa ia bukan lah orang teknis ahli konstruksi maka dari itu klien kami meminta untuk melibatka tim teknis dari PU atau pun pengawasan eksternal ahli konstruksi namun tidak di abaikan, maka dasar itulah klien kami mengundurkan diri namun juga tidak di abaikan," kata Rahmi.

Ia menyebut, pihak dari PT MAM Energindo juga mengancam jika kiennya tidak mau menandatangani proses pencairan maka pembangunan RSUD akan di hentikan dan Rahmi menyebut bahwa kliennya telah merasakan hal hal yang tidak wajar. Kedepan pihaknya akan mengupayakan penangguhan tahanan kepada kejaksaan serta dapat menghadirkan saksi saksi yang dapat meringankan kliennya.(*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasaman barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com