HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Kamis, 5 November 2020

Gakkumdu Pasaman Gelar Operasi Patuh Perda AKB, Sebanyak 94 Pelanggar Terjaring

Para pelanggar Perda AKB di Pasaman dihukum kerja sosial
Para pelanggar Perda AKB di Pasaman dihukum kerja sosial

Panti (Minangsatu) - Operasi Patuh Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Pasaman pada wilayah hukumnya gencar dilakukan, kali ini operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Panti, Kamis (5/11).

Tim terpadu yang turun dalam operasi protokol kesehatan covid 19 dipimpin oleh Kasat Pol PP dan Damkar, Aan Afrinaldi, S.STP, berjumlah 24 personil, dengan rincian dari unsur Kepolisian 5 orang, TNI 5 orang, dan Satuan Pol PP 13 orang dan CPM 1 orang.

Titik operasi berada di Simpang Tiga Bundaran Panti dan fasilitas umum, tempat pelaksanaan sanksi sosial adalah trotoar, taman dan tugu Harimau Simpang Tiga Bundaran Panti dengan sasaran operasi adalah pedagang, pengunjung Pasar Panti Nagari Panti Kecamatan Panti dan pengguna jalan yang melintas di sekitarnya.

Aan Afrinaldi menyampaikan, bahwa dalam operasi tersebut masih banyak dijumpai pedagang, pengunjung Pasar Panti dan pengguna jalan yang melintas tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terpantau, kegiatan yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu, memberi sanksi kepada pelanggar sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial, sebelum menjalankan sanksi, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran dan mengenakan rompi khusus pelanggar protokol kesehatan, kepada pelanggar diberikan arahan pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan oleh pejabat pendamping.

"Operasi kali ini berhasil menjaring 94 pelanggar, yang terdiri dari pedagang dan pengunjung Pasar Panti, serta pengguna jalan disekitarnya dengan pelanggaran berupa tidak mematuhi protokol kesehatan pemakaian masker ketika berada diluar rumah," ungkap Aan kepada Minangsatu, (5/11).

Jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi ini, tambah Aan, merupakan yang terbanyak sejak Operasi Protokol Kesehatan Covid-19 di gelar oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Pasaman.

"Sampai saat ini pelanggar protokol kesehatan yang telah di tindak dan dicatat pada Aplikasi Sipelada Sumbar berjumlah 561 pelanggar," pungkas Aan Afrinalfi.


Wartawan : M Afrizal
Editor : sc.astra

Tag :#PelanggarPerdaAKB #Pasaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com