- Senin, 2 September 2024
Dugaan Money Politik Pilkada: Tim Hukum Dan Advokasi Deri - Desni Minta Bawaslu Cegah Turun Lapangan
Sawahlunto (Minangsatu) - Epy Kusnadi, SH, M.Kn Kordinator Divisi Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto (Deri Asta - Desni Seswinari) menyebut Pilkada Sawahlunto rentan terjadi praktek money politik untuk menyuap suara rakyat.
Epy Kusnadi mengatakan upaya pencegahan terjadinya praktek money politik merupakan kewenangan Bawaslu dan aparat penegak hukum (Gakkum). Namun Bawaslu sebagai pengawas tidak cuma menghimbau namun harus turun kelapangan untuk mencegah terjadinya praktek politik uang
"Bawaslu bisa mencegahnya dengan menegakan aturan secara tegas yang menjadi dasar hukum praktik suap pemilu. Oleh sebab itu, petugas Bawaslu harus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam melakukan pengawasan," ujar Epy Kusnadi
Lebih jauh Epy Kusnadi menerangkan bahwa dugaan money politik yang dilakukan pihak "sebelah" terancam hukuman pidana dan berakibat fatal bisa menggugurkan paslon sebagai calon kepala daerah.
Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hartoni menjelaskan bahwa ada ancaman pidana terhadap praktek money politik. Junaidi Antoni mengatakan bahwa si pemberi dan penerima money politik di Pilkada dapat terkena pidana yang sudah diatur dalam Pasal 187A
Dijelaskannya, Pasal 187A ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.
"Ancaman kasus ini yaitu berupa pidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah," terang Junaidi Hartoni
Meski undang-undang telah mengatur sanksi yang cukup berat atas praktik politik uang, penegakan aturan tersebut tidak akan terwujud bila tidak ada kesadaran dari semua pihak. Semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan pilkada bebas dari unsur transaksional.
"Politik uang bukan lagi pelanggaran, tapi kejahatan pemilu. Namun karena ini merupakan delik aduan. Untuk pembuktian terjadinya money politik harus ada pelapor, terlapor dan ada saksinya dan bukti bukti yang cukup. Money Politik tidak bisa di OTT karena merupakan delik aduan," jelasnya
Junaidi menghimbau masyarakat secara aktif bekerjasama dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan di Pilkada serentak mendatang. Sebab, tanggung jawab bersama merupakan kunci suksesnya pilkada yang demokratis.
"Kami berharap masyarakat secara aktif juga melakukan pengawasan di dalam pilkada, karena pilkada merupakan hajatan bersama bukan hanya pada penyelenggara Bawaslu nya saja. Upaya pencegahan lainnya kami lakukan dengan turun patroli ke lapangan," tutupnya
Editor : melatisan
Tag :#Pilkada Sawahlunto #Money Politik
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SYAFRINALDI TERPILIH PIMPIN PK PARTAI GOLKAR KECAMATAN BARANGIN PERIODE 2026–2030
-
FERDIAN IRWAN NAHKODAI GOLKAR TALAWI, MUSCAM JADI MOMENTUM REBUT KEMBALI KURSI DPRD
-
MUSYAWARAH KECAMATAN PARTAI GOLKAR SAWAHLUNTO TETAPKAN YUDY FEBRIA RIA DAN SEGGY PRANATA RIZAL SEBAGAI KETUA PK
-
SEGGY PRANATA RIZAL NAHKODAI PARTAI GOLKAR KECAMATAN SILUNGKANG PERIODE 2025–2030
-
DERI ASTA DAN SUSI HARYATI HADIRI PELANTIKAN PENGURUS PAN SUMBAR DI PADANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG