HOME POLITIK KOTA SAWAHLUNTO

  • Senin, 2 September 2024

Dugaan Money Politik Pilkada: Tim Hukum Dan Advokasi Deri - Desni Minta Bawaslu Cegah Turun Lapangan

Divisi Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto (Deri Asta - Desni Seswinari)
Divisi Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto (Deri Asta - Desni Seswinari)

Sawahlunto (Minangsatu) -  Epy Kusnadi, SH, M.Kn Kordinator Divisi Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto (Deri Asta - Desni Seswinari) menyebut Pilkada  Sawahlunto rentan terjadi praktek money politik untuk menyuap suara rakyat. 

Epy Kusnadi mengatakan upaya  pencegahan terjadinya praktek money politik merupakan kewenangan Bawaslu dan aparat penegak hukum (Gakkum). Namun Bawaslu sebagai pengawas tidak cuma menghimbau namun harus turun kelapangan untuk mencegah terjadinya praktek politik uang

"Bawaslu bisa mencegahnya dengan  menegakan aturan secara tegas yang  menjadi dasar hukum praktik suap pemilu. Oleh sebab itu, petugas Bawaslu harus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam melakukan pengawasan,"  ujar Epy Kusnadi 

Lebih jauh Epy Kusnadi menerangkan bahwa dugaan money politik yang dilakukan pihak "sebelah" terancam hukuman pidana dan berakibat fatal bisa  menggugurkan paslon sebagai calon kepala daerah.

Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hartoni menjelaskan bahwa ada ancaman pidana terhadap praktek money politik. Junaidi Antoni mengatakan bahwa si pemberi dan penerima money politik di Pilkada dapat terkena pidana yang sudah diatur dalam  Pasal 187A 

Dijelaskannya,  Pasal 187A ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.

"Ancaman kasus ini yaitu berupa pidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp500 juta  dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah," terang Junaidi Hartoni 

Meski undang-undang telah mengatur sanksi yang cukup berat atas praktik politik  uang,  penegakan aturan tersebut tidak akan terwujud bila tidak ada kesadaran dari semua pihak. Semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan pilkada bebas dari unsur transaksional.

"Politik uang bukan lagi pelanggaran,  tapi kejahatan pemilu. Namun karena ini merupakan delik aduan. Untuk pembuktian terjadinya money politik harus ada pelapor, terlapor dan ada saksinya dan bukti bukti yang cukup. Money Politik tidak bisa di OTT karena merupakan delik aduan," jelasnya 

Junaidi menghimbau masyarakat secara aktif bekerjasama dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan di Pilkada serentak mendatang. Sebab, tanggung jawab bersama merupakan kunci suksesnya pilkada yang demokratis.

"Kami berharap masyarakat secara aktif juga melakukan pengawasan di dalam pilkada, karena pilkada merupakan hajatan bersama bukan hanya pada penyelenggara Bawaslu nya saja.  Upaya pencegahan lainnya kami lakukan dengan turun patroli ke lapangan," tutupnya


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :#Pilkada Sawahlunto #Money Politik

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com