HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Kamis, 1 September 2022

DPRD Padang Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022

SERAHKAN - Ketua DPRD Syafrial Kani serahkan persetujuan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022 kepada Sekda Padang Andree Algamar.
SERAHKAN - Ketua DPRD Syafrial Kani serahkan persetujuan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022 kepada Sekda Padang Andree Algamar.

Padang (Minangsatu) - Pemerintah Kota Padang menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar saat mewakili Wali Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Padang TA 2022 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (31/8/2022).

Seperti diketahui, persetujuan terkait KUPA-PPAS Perubahan TA 2022 tersebut, ditandai dengan pembacaan konsep keputusan DPRD Kota Padang disertai penandatanganan berita acara pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang.

Dalam rapat paripurna yabgdipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani itu diikuti para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Padang. 


Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Asisten beserta pimpinan OPD terkait dan Camat se-Kota Padang baik secara langsung maupun virtual.

"Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Terkhusus bagi semua fraksi yang telah menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2022 tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya Sekda Andree mengaku bersyukur penetapan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2022 dapat disepakati sesuai jadwal, meski telah melewati proses yang cukup panjang. 


Dijelaskannnya, pada PPAS Perubahan APBD TA 2022 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,36 triliun. Jika dibandingkan dengan pendapatan APBD TA 2022 sebesar Rp2,64 triliun, pendapatan ini mengalami hanya sedikit penurunan yakni sebesar Rp281,38 miliar atau turun sebesar 10,65 persen.

"Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan sebesar Rp719,72 miliar turun sebesar Rp270,18 miliar dari APBD tahun 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp989,9 miliar."

"Sementara pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp1,61 triliun mengalami penurunan sebesar Rp11,2 miliar atau turun sebesar 0,69 persen dibandingkan APBD 2022. Selanjutnya untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah dialokasikan sebesar Rp24,74 miliar sama dengan APBD 2022,” ungkapnya.


Lebih lanjut disampaikan Andree, adapun mengenai penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp83,3 miliar. Jika dibandingkan dengan APBD TA 2022 sebesar Rp180,52 miliar, maka terjadi penurunan sebesar Rp97,21 miliar atau 53,85 persen yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu sesuai hasil audit BPK RI.

Terakhir Sekda Kota Padang menambahkan bahwa pihak Pemko Padang menyadari untuk memproses nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 tersebut dibutuhkan kerja ekstra keras untuk memahami draft yang disusun serta cukup menyita waktu dan pikiran dalam pembahasannya yang disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan saat ini. 

"Perubahan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang bersama DPRD Padang dalam penyusunan perubahan APBD 2022. Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami sangat berharap dukungan dan kerjasama dari pimpinan dan anggota dewan sehingga perubahan APBD tahun 2022 dapat dibahas untuk ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan," pungkas Sekda mengakhiri penyampaian.


Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengungkapkan, sebelum disahkan mengalami proses yang diawali dengan penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 secara resmi pada 5 Agustus 2022 lalu oleh Wali Kota Padang.

"Setelah itu pembahasan antara Komisi DPRD dengan SKPD pada 15 dan 18 Agustus 2022 serta dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang sehari setelahnya," beber Syafrial Kani. (*)


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#dprdpadang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com