HOME EKONOMI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 24 November 2022

DPRD Mentawai Kunjungi BPKD Solok Selatan

Sangir ( Minangsatu ) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menerima kunjungan kerja dari DPRD dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kunjungan ini ditujukan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan ini diharapkan pihak Kepulauan Mentawai akan mendapatkan penguatan dalam pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepala BPKD Solok Selatan Marfiandhika Arief mengatakan dalam penyusunan Ranperda, BPKD menyelaraskan RPJMD yang telah dibuat oleh pemerintah dengan poin yang disampaikan oleh DPRD hingga tercapainya kesepakatan Ranperda yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Dalam penyusunan Peraturan Daerah kita selalu mengarah dan menyelaraskan antara RPJMD dan pokok pikiran DPRD sehingga (tercapai) kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD itulah yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah,” kata Andhi dalam sambutannya, di Kantor BPKD Solok Selatan, Kamis 24/11-2022.

Diharapkan dengan adanya konsultasi dan koordinasi ini, tim Komisi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai memperoleh kejelasan dalam penyusunan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun kunjungan ini diterima oleh Kepala BPKD, Kepala Bidang Akuntansi Solok Selatan Yoni Elfis.

Sedangkan pihak yang berkunjung antara lain tim Komisi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Bapak Yosep, A.Md dan didampingi oleh Ketua Komisi I Nelsen Sakerebau, Tim Sekretariat DPRD, dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah dirampungkan pada bulan April 2022 lalu dan juga menjadi yang pertama di Sumatera Barat.

Selain telah menyelesaikan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Solok Selatan saat ini telah menuntaskan pembahasan APBD Tahun 2023 pada 10 November 2023 dan menyerahkan Ranperda tersebut ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

Dengan begitu Solok Selatan menjadi kabupaten/kota pertama yang menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023 di Sumatera Barat. Capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi dan komunikasi yang dibangun antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Solok Selatan. 


Wartawan : ril/*
Editor : boing

Tag :#DPRDMentawai #Ramperda #Solsel #Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com