- Sabtu, 4 Mei 2024
Delapan Kali Berturut-Turut, Kota Solok Kembali Terima Opini WTP Atas LKPD 2023
Delapan Kali Berturut-Turut, Kota Solok Kembali Terima Opini WTP Atas LKPD 2023
Padang (Minangsatu) - Kota Solok kembali menerima anugerah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. WTP tertib keuangan tahun 2023 yang diterima Wali Kota Solok Zul Elfian Umar merupakan Anugerah WTP ke-8 kali secara berturut turut yang diraih oleh Pemerintah Solok.
Anugerah yang diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat Arif Agus kepada Wali Kota Solok Zul Elfian Umar disaksikan Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma di Aula BPK setempat, Jum'at (03/05/24).
Juga dihadiri Sekretaris Dewan Kota Solok, Zulfahmi, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani, Kakan Kesbangpol Kota Solok, Eni Suryani.
Kesempatan tersebut Wali Kota Zul Elfian Umar mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar dan jajaran yang telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok tahun 2023 dan Alhamdulillah Kota Solok kembali meraih predikat WTP yang kedelapan kali.
Anugerah ini, lanjut Zul Elfian, merupakan tugas dan tanggung jawab kedepannya untuk menjaga serta mempertahankan Opini WTP ini untuk tahun-tahun mendatang. Sebab WTP untuk memotifasi bekerja lebih baik dan saling berkoordinasi.
Sedangkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Solok yang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan sekaligus meraih Anugerah Opini WTP.
Ia mengingatkan, yang paling penting dari opini WTP ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan karena itu merupakan tolak ukur.
“Sebagus apapun LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20,” jelasnya.
Menurutnya masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki. Pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
Adapun, pemeriksaan tersebut meliputi laporan keuangan, pemeriksaan kinerja meliputi atas aspek ekonomi, aspek efisiensi dan aspek efektivitas dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja,"imbuhnya mengakiri.
Editor : melatisan
Tag :#Opini WTP #Pemko Solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PAKAI DANA APBD 2024, MASJID SAHARA DI TEMINAL ANGKOT PASAR SOLOK AKAN DIREHAB TOTAL
-
DISKOMINFO KOTA SOLOK IKUTI EVALUASI AWAL DAN PROGRES PENILAIAN EVALUASI PENYELENGAARAAN STATISTIK SEKTORAL (EPSS) TAHUN 2024
-
PEMKAB SOLOK SELATAN KEMBALI TERIMA OPINI WTP ATAS LKPD TAHUN 2023
-
KADIS PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM KOTA SOLOK AKUI PRODUK UMKM TERKESAN KURANG MENARIK
-
GURU MDA TERDAFTAR DI BASNAZ KOTA SOLOK VERIFIKASI DATA KEANGGOTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
-
TOXIC, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAJU PILKADA, JULIA IKHTIAR MENJAWAB KEALPAAN SELAMA INI
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN