HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN

  • Kamis, 28 Desember 2023

Bawaslu Pasaman Gelar Penguatan Kapasitas Dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Pasaman, Zaini Afandi saat buka acara penguatan kapasitas Saksi Parpol Pemilu 2024
Komisioner Bawaslu Pasaman, Zaini Afandi saat buka acara penguatan kapasitas Saksi Parpol Pemilu 2024

Bawaslu Pasaman Gelar Penguatan Kapasitas Dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu 2024

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, menggelar "Penguatan Kapasitas (TOT) dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024", yang berlangsung di Aula Hotel Emir Lubuk Sikaping, Kamis (28/12/2023).

Acara yang dibuka langsung secara resmi oleh Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori yang diwakili oleh Komisioner Zaini Afandi.

Dalam Sambutannya, Zaini menjelaskan, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut yakni agar saksi peserta pemilu dapat memahami terkait aturan teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang (TPS, kecamatan sampai tingkat kabupaten). 

"Kehadiran saksi di TPS sangat penting dan sangat sentral. karena saksi ikut menjaga, mengawal dan mengawasi mulai dari proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, baik di TPS maupun rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten, untuk itu kami mengundang bapak ibu sekalian dalam acara ini agar dapat memberi pemahaman utuh kepada kadernya yang akan ditugaskan sebagai saksi partai politik peserta Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang," ujar Zaini Afandi.

Bahwa sebagaimana Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diberi kewenangan untuk melatih, penguatan kapasitas Saksi Peserta Pemilu.

Untuk pendalaman materi dalam giat ini, Bawaslu Pasaman siapkan narasumber yang ahli di bidang Pemilu yaitu Juli Yusran (Kordiv Telnis KPU Pasaman), Hardi Putra Wirman (Pemerhati Pemilu dan Dosen UIN Bukittinggi).

Dalam paparannya, Juli Yusran menjelaskan, bahwa Saksi peserta Pemilu adalah elemen penting yang harus memiliki pemahaman teknis dan prosedur maupun proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Saksi harus bisa dan paham segala regulasi dan hal teknis Pemilu, agar bisa memastikan proses di TPS berjalan dengan baik dan benar. Maka dari itu, Saksi wajib memiliki kapasitas dan pengetahuan akan regulasi dan prosedur di TPS," terang Juli Yusran.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Anggota Bawaslu Pasaman Zaini Afandi (Kordiv Penanganan Pelanggaran), Juli Yusran (Kordiv Teknis KPU Pasaman), perwakilian dari 15 Parpol peserta Pemilu se-Pasaman, perwakilan dari Tim Pemenangan Paslon Pilpres 2024, awak media serta staf sekretariat.

 


Wartawan : M. Afrizal
Editor : melatisan

Tag :#Bawaslu Paaaman #Pemilu 2024

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com