HOME PERISTIWA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 2 Juli 2021
Aplikasi E-Perda Diluncurkan, Wadah Konsultasi Pusat-Daerah. Sumbar, Provinsi Ke-6

Padang (Minangsatu) - Aplikasi e-Perda yang digagas Kementrian Dalam Negeri merupakan wadah konsultasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menfasilitasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Berdasarkan hierarki, Perda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan hukum nasional karena itu materinya harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. E Perda bisa menjembatani proses fasilitasi menjadi lebih efektif dan efisien," kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat peluncuran e-Perda di Padang, Jumat (2/7/2021).
Ia mengatakan aplikasi e Perda merupakan bentuk pembinaan dan koordinasi oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan tujuan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berjalan harmonis dan tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi dan kebijakan pembangunan nasional.
Dengan adanya aplikasi itu diharapkan pembentukan Perda akan lebih efisien efektif dan akuntabel serta transparan hingga dapat melahirkan Perda yang berkualitas dan memberikan manfaat pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan aplikasi itu diharapkan semakin berkembang dan dapat didukung semua elemen termasuk sumber daya manusia. Dikatakan untuk SDM dibutuhkan perancang produk aturan daerah yang terdidik dan terlatih dan memiliki kompetensi. "Kami berharap SDM juga menjadi perhatian pusat sehingga produk yang dihasilkan juga semakin baik," katanya.
SDM perancang Perda di Sumbar secara kuantitatif belum mencukupi dibandingkan produk hukum kabupaten/kota yang harus difalititasi, dievaluasi dan klarifikasi oleh pemprov Sumbar.
Selama ini Pemprov hanya bisa mengirimkan satu orang untuk pelatihan ke Kementerian Hukum dan HAM karena keterbatasan keuangan daerah. Untuk itu diharapkan diklat perancanag UU kabupaten dan kota juga bisa difasilitasi oleh pusat sehingga e-Perda bisa lebih efektif hingga kabupaten dan kota.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa ke depannya e-Perda ini akan memegang peranan penting dalam setiap tahapan perumusan produk hukum di daerah, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.
"Kita sudah melihat bagaimana digitalisasi sudah menjadi hal wajib dewasa ini. Dan inovasi e-Perda ini merupakan bagian dari proses digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan kita. Fasilitasi produk hukum daerah bisa berlangsung lebih cepat, transparan dan terintegrasi, tanpa terpengaruh banyak akibat pandemi," katanya.
Peluncuran aplikasi e-Perda sejalan dengan telegram Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor: T.005/4163/OTDA.
Aplikasi e-Perda ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembahasan dan evaluasi produk hukum di kabupaten dan kota di Sumbar dengan Kementerian Dalam Negeri. Sumatera Barat sendiri merupakan provinsi ke-6 di Indonesia yang telah meluncurkan aplikasi e-Perda.
Editor : ranof
Tag :#Aplikasi e-Perda diluncurkan#Konsultasi pusat-daerah#Wagub#Sumbar#Audy#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR SUMBAR SAMPAIKAN DUKA MENDALAM ATAS KECELAKAAN BUS ALS DI PADANG PANJANG
-
PENJELASAN KABIRO ADPIM SUMBAR TERKAIT VIDEO KEMACETAN DI JALUR LINTAS SUMATERA YANG VIRAL DI MEDIA SOSIAL
-
GUBERNUR MAHYELDI SAMPAIKAN DUKA CITA ATAS MUSIBAH YANG MENIMPA 16 ORANG PENGUNJUNG PANTAI TIKU
-
MITIGASI ERUPSI MARAPI, GUBERNUR MAHYELDI IMBAU WARGA DAN PEMUDIK TINGKATKAN KEWASPADAAN
-
WASPADA AKSI PENIPUAN MENGAKU SEBAGAI GUBERNUR SUMBAR MAHYELDI
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU