- Senin, 3 Juli 2023
3,3 Juta Ha Lahan Sawit Diputihkan, Sultan: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia
Jakarta ( Minangsatu ) - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai langkah pemerintah memutihkan 3,3 juta lahan sawit di kawasan hutan justru akan memperburuk citra Komoditas perkebunan khususnya Kelapa Sawit di pasar global.
"Kami melihat upaya ekstensifikasi Industri kelapa sawit Indonesia yang tidak terkontrol menyebabkan komoditas ekspor andalan Indonesia ini identik dengan isu deforestasi. Sehingga beberapa negara maju seperti Uni Eropa terpaksa mengontrol secara ketat setiap produk turunan dari hasil perkebunan dan kehutanan Indonesia", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (03/06).
Diketahui, European Union Deforestation Regulation atau EUDR adalah kebijakan yang mengatur komoditas dan dampaknya terhadap deforestasi. Dalam hal ini, komoditas yang termasuk adalah kedelai, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, dan minyak kelapa sawit.
"Kami mengapresiasi langkah serius satuan tugas sawit dalam mendata ulang luasan lahan sawit. Meskipun belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk memulihkan kembali citra industri sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan", kata mantan aktivis KNPI itu.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus menata dan memetakan kembali penguasaan luasan lahan perkebunan sawit oleh korporasi. Sembari memulihkan kembali kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit selama ini.
"Memutihkan 3,3 juta hektar lahan sawit ilegal di kawasan hutan artinya semakin memperburuk citra Komoditas Sawit Indonesia di mata masyarakat internasional. Memutihkan artinya membenarkan tuduhan dan isu deforestasi oleh perkebunan kelapa sawit yang disampaikan oleh Uni Eropa selama ini", tegasnya.
Jika ini dibiarkan, sambungnya, dalam jangka panjang Indonesia akan kehilangan pasar potensial komoditas perkebunan andalan seperti sawit. Di samping akan melemahkan posisi Indonesia dalam agenda penyediaan dan perdagangan karbon global.
Menko Marves Luhut B. Panjaitan mengatakan pemerintah akan memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di kawasan hutan.
Luhut mengungkapkan, Satgas Sawit nantinya diharapkan dapat melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023.
Editor : boing
Tag :#DPDRI #Sawit #HutanLindung #Minangsatu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
HARGA EMAS HARI INI BELUM TURUN, ANTAM DAN PEGADAIAN MASIH STABIL
-
HARGA EMAS ANTAM HARI INI, INI CARA RESMI CEK DENGAN AMAN DAN MUDAH
-
DANA CICIL AKULAKU JADI SOROTAN, INI FAKTA PENTING LIMIT, TENOR, DAN CARA PENGAJUANNYA
-
PINJOL LEGAL OJK DAN BUNGA RENDAH: CARA MEMILIH PINJAMAN ONLINE RESMI YANG LEBIH AMAN
-
HARGA EMAS HARI INI 11 APRIL 2026: ANTAM, BUYBACK, DAN EMAS PERHIASAN 24K TERBARU
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK