HOME SOSIAL BUDAYA RANTAU
- Selasa, 6 Desember 2022
Wujud Manifestasi Negara, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Di Magetan

Jawa Tengah ( Minangsatu ) – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban
kecelakaan bus pariwisata PO Semeru yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan
Raya Sarangan-Tawangmangu, Magetan, Jawa Timur, pada Minggu Desember 2022.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dan Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, kepada ahli waris dari 7 korban meninggal dunia, di Kantor Walikota Semarang, Senin (5/12/2022).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh
korban terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun
2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang
diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih
kembali,” ungkap Dewi.
Dewi mengatakan dengan adanya koloborasi yang baik antara Jasa Raharja, POLRI,
Rumah Sakit dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat kita berikan dengan
cepat dan tepat kepada para keluarga korban.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal. Hal itu sebagai salah satu bentuk empati pemerintah dan wujud
kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Dan hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja
dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Dewi.
Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan kembali kepada pengusaha
angkutan umum, untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan memprioritaskan
keselamatan penumpang. “Untuk itu, agar senantiasa memperhatikan kondisi
kendaraan, baik teknis maupun non teknis, serta kesiapan dan kesehatan pengemudi kendaaraan yang akan dioperasikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah bus yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan yang diduga disebabkan kerusakan
rem saat melintas di jalan raya Sarangan–Tawamangu Magetan, Jawa Timur.
Akibatnya, kendaraan hilang kendali dan menabrak besi pembatas jalan Jawa Tengah ( Minangsatu ) – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban
kecelakaan bus pariwisata PO Semeru yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan
Raya Sarangan-Tawangmangu, Magetan, Jawa Timur, pada Minggu Desember 2022.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dan Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, kepada ahli waris dari 7 korban meninggal dunia, di Kantor Walikota Semarang, Senin (5/12/2022).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh
korban terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun
2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang
diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih
kembali,” ungkap Dewi.
Dewi mengatakan dengan adanya koloborasi yang baik antara Jasa Raharja, POLRI,
Rumah Sakit dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat kita berikan dengan
cepat dan tepat kepada para keluarga korban.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal. Hal itu sebagai salah satu bentuk empati pemerintah dan wujud
kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Dan hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja
dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Dewi.
Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan kembali kepada pengusaha
angkutan umum, untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan memprioritaskan
keselamatan penumpang. “Untuk itu, agar senantiasa memperhatikan kondisi
kendaraan, baik teknis maupun non teknis, serta kesiapan dan kesehatan pengemudi kendaaraan yang akan dioperasikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah bus yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan yang diduga disebabkan kerusakan
rem saat melintas di jalan raya Sarangan–Tawamangu Magetan, Jawa Timur.
Akibatnya, kendaraan hilang kendali dan menabrak besi pembatas jalan sebelum
akhirnya terjun ke jurang sedalam sekitar 30 meter. Kecelakaan tersebut mengakibatkan
7 orang meninggal dunia dan 32 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
akhirnya terjun ke jurang sedalam sekitar 30 meter. Kecelakaan tersebut mengakibatkan
7 orang meninggal dunia dan 32 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Editor : boing
Tag :#Bekasi #Jasaraharja #minangsatu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
FORUM WARTAWAN KEBANGSAAN DESAK DEPUTI DAN KABIRO PERS ISTANA DICOPOT
-
FORUM WARTAWAN KEBANGSAAN KECAM PENCABUTAN KARTU LIPUTAN REPORTER CNN INDONESIA OLEH BIRO PERS ISTANA
-
HENDRY CH BANGUN RESMI DAFTAR KETUA PWI, SIAP SATUKAN ORGANISASI DI KONGRES PERSATUAN PWI 2025
-
KETUA PWI PROVINSI DITEKAN PILIH CALON, HENDRY CH BANGUN: JANGAN GANGGU INDEPENDENSI WARTAWAN
-
JELANG KONGRES PERSATUAN PWI AKHIR AGUSTUS 2025, TREN USIA DAN KEMAMPUAN: INI DAFTAR KETUA DARI MASA LALU HINGGA SEKARANG
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI