HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 20 Maret 2020

Workshop DIP PPID Sumbar, Komisioner KI Sampaikan Klasifikasi Informasi

Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi saat pemaparan Klasifikasi Informasi Covid-19
Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi saat pemaparan Klasifikasi Informasi Covid-19

Padang (Minangsatu) - Informasi terkait Covid-19 dalam Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik disebut dengan informasi serta-merta. Pasalnya, wabah Corona Virus Disease (Covid-19) semakin mengganas. Di situs resmi peta penyebarannya, nyaris tidak ada bagian bumi yang tidak ditandai merah karena potensi Covid-19 itu.

Menurut Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Arif Yumardi, Covid-19 termasuk klasifikasi informasi penting. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber workshop Daftar Informasi Publik PPID se-Sumbar yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar pada Kamis (19/3).

Digelar di Convention Hall Bukit Lampu, Padang, Arif menekankan dalam workshop tersebut bahwa vitalnya informasi serta-merta membuat pelabrakan informasi dikecualikan sah dan boleh dilakukan. Termasuk aturan perundang-undangan seperti  UU Kesehatan yang disebut data medis informasi rahasia atau UU 14 tahun 2008 yang disebut riwayat sakit seseorang adalah informasi dikecualikan.

"Karena sifat informasinya untuk menyelamatkan hajat hidup publik luas dan kepentingan publik lebih luas, itu memaknai pentingnya informasi serta-merta itu", ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyampaian informasi tidak boleh sembarangan. "Dan untuk menyampaikannya ke publik luas, kewenangannya ada di presiden atau pejabat yang ditunjuk presiden untuk menyampaikan", tambahnya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RS Ahmad Mukhtar Bukittinggi Indra Sonny mengakui soal arti penting informasi serta-merta tersebut.

"Tapi tentu harus ada kajian dan pertimbangan cara informasi serta-merta itu disampaikan ke publik, sebab jika disampaikan justru menjadi momok tentu berdampak ketakutan dan takut berlebihan justru akan mengerus imunutas tubuh. Waspada oke tapi jangan paranoid", ujar Indra.

Sementara, Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi mengakui bahwa informasi terkait virus corona, mulai dari penyebaran, pencegahan, dan informasi serta merta, apalagi virus corona sudah mencapai timgkat pandemi, identitas pasien pun beleh diungkap ke publik. Hal ini disebabkan informasinya sangat penting bagi publik luas.

"Tapi untuk menghindari parno publik menerima informasi itu, tentu pihak berkompeten dalam penyampaiannya mengemas  dengan bahasa yang pas dan tepat termasuk menyampaikan tips-tips cara pencegahannya. Seperti Presiden menunjuk juru bicara khusus Indonesia hadapi Corona itu pas dan tepat sekali," ungkapnya.( HMS_SUMBAR)


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra/rel
Editor : boing

Tag :#ppidkisb #diskominfosumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com