HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Minggu, 11 Juni 2023

Wawako Solok Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap 4 Ranperda Kota Solok

Kota Solok (Minangsatu) - Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan Nota Penjelasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Solok, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Sabtu (10/6/23)

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma dan anggota, Unsur Forkopimda Kota, Asisten, dan Kepala OPD dan Undangan lainnya.

Empat Ranperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD untuk dibahas itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng menyampaikan rapat paripurna kali ini adalah rapat paripurna ketiga dalam masa sidang kedua tahun 2023, selain mendengarkan nota penjelasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok oleh Wali kota Solok, dalam sidang ini juga menyampaikan surat masuk ke DPRD oleh Sekretaris Dewan.

SIAPA KETUA DPRD KOTA SOLOK...?
minangsatu > Politik

Setelah diserahkan, lanjut Wakil Ketua Nota penjelasan 4 Ranperda oleh Wakil Wali Kota Ramadhani Kirana Putra, kepada pimpinan DPRD Kota Solok, maka sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Solok, akan diadakan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum, kemudian dilanjutkan pembahasan melalui Komisi Komisi di DPRD.(*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu