HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Selasa, 24 Juni 2025

Wawako Allex, Untuk Non-ASN Dirumahkan, Belum Ada Aturan Untuk Dipekerjakan Kembali

Perwakilan Non ASN Pemko Padang Panjang, saat audiensi dengan jajaran terkait Pemko, Senin (23/6/2025) dilantai III Balaikota setempat.
Perwakilan Non ASN Pemko Padang Panjang, saat audiensi dengan jajaran terkait Pemko, Senin (23/6/2025) dilantai III Balaikota setempat.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Wawako Allex Saputra, mengemukakan,  untuk non ASN Pemko Padang Panjang  yang dirumahkan, sampai sekarang belum ada peraturan  keluar untuk kembali dipekerjakan. karena, untuk penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN  dirumahkan, belum terdapat kode rekening dapat digunakan," terang Allex.

Hal tersebut diungkapkan Allex, saat audiensi bersama perwakilan dari non-ASN yang dirumahkan mulai 1 April 2025 lalu, di Hall  III Balai Kota, Senin (23/6/2025) kemaren.Hal ini sesuai  surat  Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025, tentang Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terangnya.

Bagi pegawai non-ASN  sedang mengikuti tahapan seleksi, tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran  diterima sebelumnya, dengan sumber pendanaan untuk gaji dianggarkan dalam Belanja Jasa, tukuknya.

"Khusus pegawai non-ASN  tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN, namun masih mengikuti proses seleksi, dan dapat dilakukan pengalokasian  pembayaran gaji pegawai non-ASN dimaksud. Ini menjadi pedoman kita dalam pendataan non-ASN," tuturnya lagi.

Pada pertemuan tersebut, Wawako Allex juga menerima dan menampung keluh kesah dari perwakilan non-ASN yang hadir para audiensi tersebut. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com